Dark/Light Mode

Kasus Penyimpangan Kredit Pegadaian Kebayoran Baru

Kejaksaan Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara

Selasa, 30 Mei 2023 07:30 WIB
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Kejari Jaksel)
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Kejari Jaksel)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima hasil perhitungam kerugian negara perkara korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan kasus ini merugikan Rp 77 miliar.

“Alhamdulillah kami sudah menerima hasil audit BPKP, tim penyidik tinggal melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ja­karta Selatan, M Arief Abdullah.

Baca juga : Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Kejari Buton, Jaksa Agung Akan Tindak Tegas

Menurutnya, hasil audit BPKP ini memperkuat dugaan unsur korupsi yang diuaut jajarannya. “Kami pastikan tindaklanjut penanganan perkara dengan pemeriksaan ahli pidana dan keuangan, khususnya di bidang perkreditan,” katanya.

Meski demikian, Arief belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ahli dilakukan. Dia hanya bilang tim sedang menentukan siapa ahli yang patut dimintai keterangan.

“Nanti diinfokan jadwal pemeriksaan nya. Sekarang masih dalam pembahasan lebih dulu,” kata Arief.

Baca juga : GGN Dukung Ganjar Adakan Pelatihan Hadrah Di Sidoarjo

Dia memastikan pemberkasan perkara ini bakal rampung lebih cepat. Apalagi sejauh ini kejaksaan tidak menemukan kendala yang menghambat proses pe­nyidikan.

Setelah berkas perkara ram­pung, penyidik akan menyerahkan berkara kepada jaksa peneliti (P-16) agar dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materiil perkara tersebut.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 53 saksi, dan telah mendapat izin dari pengadilan un­tuk melaksanakan penyitaan aset milik tersangka Pimpinan Cabang (Pimcab) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru berinisial AK.

Baca juga : Baru Gabung Gerindra, Iwan Bule Langsung Jadi Wakil Ketua Dewan Pembina

Aset yang anda disita berupa tanah seluas 1.354 meter peraegi di kawasan Depok, Jawa Barat.

AK ditetapkan sebagai ter­sangka pada Februari 2023. Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh bukti adanya penyim­pangan jabatan sepanjang 2018 hingga 2022.

“AK melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai,” ungkap Arief.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.