BREAKING NEWS
 

Imigrasi Terus Awasi WNA Nakal Di Bali

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : MUHAMAD FIKY
Selasa, 18 Juli 2023 17:51 WIB
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengawasan terhadap Warga negara asing (WNA) di Bali mulai diperketat, menyusul banyaknya pelanggaran keimigrasian. 

"Kami harus selalu responsif dengan apa yang terjadi di masyarakat, baik itu aduan yang dilaporkan secara resmi maupun yang viral di media sosial," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim di sela Festival Keimigrasian (Imifest) di Denpasar, dikutip Antara Selasa (18/7).

Kerja sama intensif dengan pemerintah daerah dan penegak hukum juga diperlukan agar WNA tersebut mematuhi dan menghormati nilai budaya khususnya di Bali.

Baca juga : Apresiasi Talenta Kreatif, Telkomsel Awards Kembali Digelar

Silmi menjelaskan, Imigrasi memiliki peran yang penting di Bali, dalam menjaring dan menindak pelanggaran keimigrasian untuk mendukung WNA yang berkualitas.

Adsense

Tak hanya itu, Imigrasi juga menjadi palang pintu dalam mencegah masuknya potensi ancaman kejahatan hingga terorisme di Indonesia.

Untuk itu, melalui festival keimigrasian tersebut, ia mengharapkan dapat menjadi wadah diseminasi kebijakan keimigrasian yang berjejaring dan kolaboratif.

Baca juga : Aura Kasih, Berat Jadi Janda, Cari Suami Baru

Selain menggencarkan pengawasan WNA, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali juga mencetak kartu yang berisi larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh WNA. Imigrasi di Bali juga membuat kode batang (barcode) yang dapat dipindai melalui telepon seluler di gerai pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 11 Juli 2023, mendeportasi 178 WNA dari berbagai negara di dunia.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali, pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Baca juga : BPIP Bina Eks Napi Teroris Di Banten

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melanggar visa, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense