BREAKING NEWS
 

Nurul Ghufron Yakin, Revisi UU KPK Tidak Akan Memberatkan Tugasnya

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 17 September 2019 14:53 WIB
Wakil Ketua KPK Terpilih, Nurul Ghufron (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Nurul Ghufron menerima revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (17/9) siang ini.

Nurul menyebut, KPK adalah lembaga negara yang bertugas di bidang penegakan hukum. Karena itu, dia tidak akan masuk pada wilayah politis, mengenai pembentukan hukum.

"Sehingga, saya akan meneima apa pun, mau berubah setelah diketok dan menjadi Perppu juga akan kami terima. Mau RUU-nya tetap tidak berubah juga akan kami terima," ujar Nurul saat dikontak, Selasa (17/9). "

Baca juga : Ahli Hukum: Revisi UU Supaya KPK Tak Lupa Diri

"Jadi, positioning-nya, kami adalah penegak hukum. Bukan pembentuk hukum," imbuh akademisi yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Nurul mengutip pernyataan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang menyebut, RUU KPK itu merupakan RUU yang diusulkan sendiri oleh komisioner KPK pada tahun 2015. Kemudian, pada 2017 masuk pada prioritas pembahasan RUU tersebut.

Adsense

Pada saat itu, komisioner KPK pun ikut rembugan membahasnya. "Jadi sudah tahu. Sehingga, asumsinya, tahun 2019 itu kalau dibahas, hanya luncuran saja dari 2017 yang tidak selesai," tutur dia.

Baca juga : Dirut BPJS Kesehatan Yakini Iuran Baru Tak Beratkan Rakyat

Nurul meyakini, UU KPK yang direvisi ini tidak akan menberatkannya dalam menjalankan tugas sebagai komisioner KPK.

Diplomatis, Nurul menyebut, hukum yang baik adalah hukum yang konstitusional. Dia juga memandang, korupsi bukanlah extraordinary crime, melainkan hanya seriously crime.

Dalam hukum pidana inteenasional, extraordinary crime hanya pelanggaran HAM berat, genosida, serta pelanggaran terhadap kemanusiaan.

Baca juga : Margarito: Revisi UU KPK Masuk Akal

"Kalau korupsi, narkotika, itu termasuk serious crime. Itu yang pertama harus diklarifikasi. Sehingga, publik tidak rancu atas narasi oleh media," terang Nurul.

Sekalipun begitu, dia sepakat, korupsi adalah penyakit bangsa yang mengakibatkan Indonesia tidak maju. Korupsi adalah musuh bersama.

Namun, Nurul mengingatkan, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan manusiawi. "Tetep boleh (KPK) diberikan kewenangan yang powerful, lebih dari tindak pidana yang lain. Tapi ingat, orang itu (tersangka) masih orang dalam praduga tidak bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga," imbaunya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense