Sebelumnya
Hal ini menguatkan dakwaan jaksa KPK bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki kemampuan mengolah dore dari Antam. Sehingga anoda logam kadar rendah itu diekspor.
“Terdakwa mengetahui PT Loco Montrado tidak memiliki kemampuan untuk memurnikan dore kadar emas rendah, selanjutnya Terdakwa memutuskan untuk menukar dore kadar emas rendah ke PT Loco Montrado dengan emas batangan,” demikian bagian isi dakwaan perkara Dodi Martimbang.
Pada sidang sebelumnya, Siman Bahar membantah mengekspor dore. “Saya olah,” akunya.
Baca juga : KPK Telusuri Distribusi Duit Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang
“Yang benar? Anda sudah disumpah lho,” jaksa KPK tak percaya.
Siman menjelaskan menjual perak hasil pemurnian ke Singapura. “Ada sebagian (berbentuk) perhiasan,” ujarnya.
Siman mengekspor perak menggunakan bendera PT Bumi Satu Inti, perusahaan miliknya juga. “Karena Bumi Satu Inti yang punya izin ekspor, Loco Montrado nggak punya (izin),” jelasnya.
Baca juga : Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan Di Rutan Bareskrim
Dari penjualan perak ke Singapura, Siman meraup Rp 154.188.000.000. Uang hasil ekspor itu tak diserahkan ke Antam.
“Perak itu untuk mengganti potensi lost (kerugian) saya di (pengolahan) emas,” dalih Siman.
Ia telah menyampaikan kepada Agung Kusumawardhana, Marketing Manager UBPP LM PT Antam hanya mengembalikan perak sebanyak 25 persen saja. Bukan 88 persen sebagaimana perjanjian.
Baca juga : Pasti Lanjutkan Program Jokowi, Ganjar: Tidak Mungkin Dihentikan
Pengurangan ini untuk menutupi kerugian dari kerja sama pengolahan emas dengan PT Antam.
Sesuai perhitungan PT Antam, dari 19 ton dore yang diserahkan PT Loco Montrado bisa menghasilkan 800 kilogram emas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.