Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Pemurnian Logam Mulia

PT Loco Ketahuan Tidak Olah Dore Dari Antam

Senin, 21 Agustus 2023 07:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado, Dody Martimbang kiri didampingi penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado, Dody Martimbang kiri didampingi penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)

 Sebelumnya 
Hal ini menguatkan dakwaan jaksa KPK bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki ke­mampuan mengolah dore dari Antam. Sehingga anoda logam kadar rendah itu diekspor.

“Terdakwa mengetahui PT Loco Montrado tidak memiliki kemampuan untuk memurnikan dore kadar emas rendah, selanjut­nya Terdakwa memutuskan untuk menukar dore kadar emas rendah ke PT Loco Montrado dengan emas batangan,” demikian ba­gian isi dakwaan perkara Dodi Martimbang.

Pada sidang sebelumnya, Si­man Bahar membantah meng­ekspor dore. “Saya olah,” akunya.

Baca juga : KPK Telusuri Distribusi Duit Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

“Yang benar? Anda sudah disumpah lho,” jaksa KPK tak percaya.

Siman menjelaskan menjual perak hasil pemurnian ke Singa­pura. “Ada sebagian (berbentuk) perhiasan,” ujarnya.

Siman mengekspor perak menggunakan bendera PT Bumi Satu Inti, perusahaan miliknya juga. “Karena Bumi Satu Inti yang punya izin ekspor, Loco Montrado nggak punya (izin),” jelasnya.

Baca juga : Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan Di Rutan Bareskrim

Dari penjualan perak ke Singapura, Siman meraup Rp 154.188.000.000. Uang hasil ekspor itu tak diserahkan ke Antam.

“Perak itu untuk mengganti potensi lost (kerugian) saya di (pengolahan) emas,” dalih Siman.

Ia telah menyampaikan kepada Agung Kusumawardhana, Marketing Manager UBPP LM PT An­tam hanya mengembalikan perak sebanyak 25 persen saja. Bukan 88 persen sebagaimana perjanjian.

Baca juga : Pasti Lanjutkan Program Jokowi, Ganjar: Tidak Mungkin Dihentikan

Pengurangan ini untuk menutupi kerugian dari kerja sama pengolah­an emas dengan PT Antam.

Sesuai perhitungan PT Antam, dari 19 ton dore yang diserahkan PT Loco Montrado bisa meng­hasilkan 800 kilogram emas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.