Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan Di Rutan Bareskrim
Rabu, 2 Agustus 2023 15:58 WIB
![Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto: Tribrata News) Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto: Tribrata News)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri gerak cepat (gercep) menahan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG). Hanya selang beberapa jam setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (1/8) malam. Sementara ditahan, pada Rabu (2/8) dini hari. Tepatnya sekitar pukul 2 dini hari WIB.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga : Mantan Kajari Buleleng Berakhir Di Jeruji Besi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan kabar penahanan PG tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan, dilansir Tribratra News, Rabu (2/8).
Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023.
Baca juga : Silaturahmi Dengan Pemuda Fak-Fak, Pandawa Ganjar Serahkan Peralatan Olahraga
"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," sambungnya.
Sebagai informasi, penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Baca juga : Airlangga Berseri-seri
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dijadwalkan kembali memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka siang ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani menjabarkan, usai ditetapkan sebagai tersangka tadi malam, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan. Namun, pukul 01.00 WIB dini hari tadi, ia meminta pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.
“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim,” jelas Djuhandani.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya