Dark/Light Mode

Tersangka Kasus Korupsi Tukin ESDM Kembalikan Duit Miliaran Rupiah Hingga Emas

Kamis, 15 Juni 2023 21:46 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian Rp 5,7 miliar dan logam mulia dari tersangka kasus suap tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

KPK menyebut, para tersangka ini meraup Rp 27,6 miliar dari hasil manipulasi pembayaran tukin.

"Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku dari perkara dimaksud," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka. Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.

Baca juga : Duit Korupsi Tukin Dipakai Bayar Pemeriksa BPK, Kerja Sama Umrah, Hingga THR

Kemudian PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah, Bendahara Pengeluaran Abdullah, dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

Firli menyebut, sepuluh orang ini diduga mengajukan anggaran pembayaran kinerja yang tak sesuai dan melakukan manipulasi.

"Di antaranya pengkondisian daftar rekapitulasi dan daftar nominatif di mana tersangka PAG (Priyo Andi Gularso) minta kepada LFS 'dana diolah untuk kita-kita dan aman'," ungkap Firli.

Kemudian, manipulasi lain dilakukan dengan menyisipkan serta melakukan pembayaran secara lebih.

Baca juga : Korupsi Tukin 10 Pegawai ESDM Rugikan Negara Hingga Rp 27,6 Miliar

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153 namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373. Atau terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720," jelas Firli.

Uang selisih tersebut kemudian dibagi 10 orang yang jadi tersangka dengan nominal berbeda. Bagian paling besar diperoleh staf PPK Kementerian ESDM Lemhard Febian Sirait dengan nominal Rp 10,8 miliar.

Sementara Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine mendapat bagian paling kecil yaitu Rp 900 juta.

"Uang yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan sebagai berikut pertama Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar," ungkap Firli.

Baca juga : KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Tukin ESDM, Satu Lagi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan

Selain itu, uang itu digunakan dana taktis kegiatan operasional kantor hingga keperluan pribadi. Di antara kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK sekaligus mengingatkan bahwa setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan," imbau Firli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.