Dark/Light Mode

Penyidikan Korupsi Penambangan Ore Nikel

Kejagung Tahan Pemilik PT Lawu Agung Mining

Kamis, 20 Juli 2023 07:30 WIB
Tersangka owner PT Kara Nusantara Investama atau Kara Windu Aji Sutanto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang disebut jaksa merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)
Tersangka owner PT Kara Nusantara Investama atau Kara Windu Aji Sutanto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang disebut jaksa merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto (WAS). Penahanan terkait penyidikan korupsi pertambangan bijih atau ore nikel tahun 2021-2023.

Windu disebut-sebut ikut menerima aliran dana proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Apakah yang ditahan ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS? Jawabannya, iya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca juga : Andika Dan Arsjad Bakal Jadi Pembicara Pelatihan Pemenangan Ganjar

Namun, dia mengutarakan perkara yang menjerat Windu terkait penambangan ore nikel yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungandari tin­dak pidana korupsi pertambangan nikel,” ujar Ketut.

Kejati Sulawesi Tenggara menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dalam waktu dekat penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sultra untuk dilakukan penyidikan.

Baca juga : Kejari Jaksel Tahan Eks Kacab Bank Dan Mantunya

Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Sultra sejak Februari 2023. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,7 triliun.

Sebelumnya, Kejati Sulawesi Utara pada 23 Juni 2023 telah menahan General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara, Hendra Wijayanto.

Penetapan tersangka juga di­lakukan kepada Direktur Utama PT LAM Ofan Sofwan, yang bertindak sebagai penanda tangan Kerja Sama Operasional (KSO).

Baca juga : KPK Bakal Selidiki Dugaan Korupsi Penyelundupan 5 Ton Ore Nikel Ke China

Tersangka berikutnya, yakniDirektur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) Andi Ardiansyah, serta seorang pelak­sana lapangan PT LAM berini­sial GAS.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.