Sebelumnya
Kejagung mengakui, penghentian penyidikan memang sebagai salah satu objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP. Meski begitu, lanjut Kejagung, ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang secara limitatif memberikan batasan penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan penyidik atas alasan tidak cukup alat bukti.
Menyikapi dalih ini, Wakil Ketua LP3HI kurniawan Adi Nugroho mengatakan akan melihat bukti-bukti yang disampaikan Kejagung. “Misalnya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), kemudian siapa saja yang sudah di-BAP, segala macam,” ujarnya.
Baca juga : KPK: Penggeledahan Di Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
Kurniawan menilai ada yang janggal jika Jemy sampai tidak diusut. “Kenapa malah di level Kejaksaan Agung justru aman-aman aja,” ujarnya.
Ia berharap Kejagung menindaklanjuti informasi mengenai aliran duit proyek BTS. “Semua informasi dari masyarakat itu seharusnya dianggap sebagaipetunjuk yang kemudian bisa diperdalam lagi,” tutup Kurniawan.
Baca juga : Produk Murah China Seliweran Di TikTok
Dalam penyidikan kasus BTS, Kejagung telah menetapkansejumlah tersangka. Yakni mantanMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan.
Berikutnya, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Windi Purnama dan Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Baca juga : Mantan Dirut BAKTI Sering Main Proyek
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 23/8/2023 dengan judul Terungkap Di Sidang Praperadilan, Mulai Terang, Ke Mana Aliran Duit Proyek BTS
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.