Dark/Light Mode

Terungkap Di Sidang Praperadilan

Mulai Terang, Ke Mana Aliran Duit Proyek BTS

Rabu, 23 Agustus 2023 07:25 WIB
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah), Anang Achmad Latif (kiri) dan Yohan Suryanto (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Sidang tersebut mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt)
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah), Anang Achmad Latif (kiri) dan Yohan Suryanto (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Sidang tersebut mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt)

 Sebelumnya 
Kejagung mengakui, penghentian penyidikan memang sebagai salah satu objek praperadilan se­bagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP. Meski begitu, lanjut Kejagung, ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang secara limitatif memberikan batasan penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan penyidik atas alasan tidak cukup alat bukti.

Menyikapi dalih ini, Wakil Ketua LP3HI kurniawan Adi Nugroho mengatakan akan meli­hat bukti-bukti yang disampaikan Kejagung. “Misalnya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), kemudian siapa saja yang sudah di-BAP, segala macam,” ujarnya.

Baca juga : KPK: Penggeledahan Di Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kurniawan menilai ada yang janggal jika Jemy sampai tidak diusut. “Kenapa malah di level Kejaksaan Agung justru aman-aman aja,” ujarnya.

Ia berharap Kejagung menin­daklanjuti informasi mengenai aliran duit proyek BTS. “Semua informasi dari masyarakat itu seharusnya dianggap sebagaipe­tunjuk yang kemudian bisa diper­dalam lagi,” tutup Kurniawan.

Baca juga : Produk Murah China Seliweran Di TikTok

Dalam penyidikan kasus BTS, Kejagung telah menetapkansejumlah tersangka. Yakni mantanMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan.

Berikutnya, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Windi Purnama dan Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Baca juga : Mantan Dirut BAKTI Sering Main Proyek

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 23/8/2023 dengan judul Terungkap Di Sidang Praperadilan, Mulai Terang, Ke Mana Aliran Duit Proyek BTS

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.