BREAKING NEWS
 

Kejagung Usut Korupsi Proyek BTS

Dirut PT Basis Utama Buru-buru Balikin Duit

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 1 September 2023 07:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/8/2023). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dari konsorsium PT Huawei Tech Investment. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)

 Sebelumnya 
PT BKU yang dipimpin Rohadi turut andil dalam proyek BTS 4G paket 3, meliputi Papua dan Papua Barat. Paket ini dimenangkan konsorsium PT Aplikasi Nusa Lintasarta, PT Huawei Tech Investment (Huawei), dan PT Surya Energi Indonesia (SEI).

Meski begitu, Rohadi menya­takan tidak berhubungan dengan pihak konsorsium pemenang tender, maupun dengan BAKTI. Ia dihubungi Yusrizki untuk terlibat dalam proyek BTS. “Yusrizki memerintah kami untuk melaksanakan pekerjaan power system,” ujar Rohadi.

Ia mengemukakan, uang Rp 75 miliar yang diberikan ke Yusrizki adalah bagian dari keuntungan yang diperoleh perusahaan­nya dari proyek BTS. “Kami serahkan ke Yusrizki kurang lebih Rp 75.400.000.000,” ujar Rohadi.

Baca juga : Konsorsium Beli Perangkat Di Pasar Kenari Salemba

“Dana Rp 75 miliar yang dim­inta oleh Yusrizki ini, Saudara serahkan secara langsung, melalui perusahaan atau transfer?” tanya jaksa.

“Dana itu kami transfer sebanyaksepuluh kali secara bertahap,melalui rekening kami ke perusahaan yang ditunjuk oleh Pak Yusrizki,” jawab Rohadi.

Jaksa penasaran, lalu menanyakan nama perusahaan yang menerima dana dari PT BUP. “Perusahaan Fluidic Indonesia,” ungkap Rohadi.

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker, 2 ASN Dan Satu Swasta

Pada sidang Selasa lalu (29/8), Rohadi juga mengungkapkan alasannya memberi uang itu saat ditanya jaksa. “Diberikannya karena pada saat itu, ini setelah ka­mi melakukan pekerjaan bukan sebelumnya kami melakukan pekerjaan. Setelah kami melaku­kan pekerjaan itu, memberikan untung yang cukup signifikan buat kami. Dari keuntungan itu kemudian beliau (Yusrizki) me­minta secara bertahap,” jawab Rohadi.

Rohadi menggarap pekerjaan power system sebesar Rp 550 miliar dalam proyek BTS.

Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan Yusrizki sebagai tersangka korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun lebih.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 1/8/2023 dengan juduKejagung Usut Korupsi Proyek BTS, Dirut PT Basis Utama Buru-buru Balikin Duit

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense