Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kejagung Usut Korupsi Proyek BTS
Dirut PT Basis Utama Buru-buru Balikin Duit
Jumat, 1 September 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
PT BKU yang dipimpin Rohadi turut andil dalam proyek BTS 4G paket 3, meliputi Papua dan Papua Barat. Paket ini dimenangkan konsorsium PT Aplikasi Nusa Lintasarta, PT Huawei Tech Investment (Huawei), dan PT Surya Energi Indonesia (SEI).
Meski begitu, Rohadi menyatakan tidak berhubungan dengan pihak konsorsium pemenang tender, maupun dengan BAKTI. Ia dihubungi Yusrizki untuk terlibat dalam proyek BTS. “Yusrizki memerintah kami untuk melaksanakan pekerjaan power system,” ujar Rohadi.
Ia mengemukakan, uang Rp 75 miliar yang diberikan ke Yusrizki adalah bagian dari keuntungan yang diperoleh perusahaannya dari proyek BTS. “Kami serahkan ke Yusrizki kurang lebih Rp 75.400.000.000,” ujar Rohadi.
Baca juga : Konsorsium Beli Perangkat Di Pasar Kenari Salemba
“Dana Rp 75 miliar yang diminta oleh Yusrizki ini, Saudara serahkan secara langsung, melalui perusahaan atau transfer?” tanya jaksa.
“Dana itu kami transfer sebanyaksepuluh kali secara bertahap,melalui rekening kami ke perusahaan yang ditunjuk oleh Pak Yusrizki,” jawab Rohadi.
Jaksa penasaran, lalu menanyakan nama perusahaan yang menerima dana dari PT BUP. “Perusahaan Fluidic Indonesia,” ungkap Rohadi.
Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker, 2 ASN Dan Satu Swasta
Pada sidang Selasa lalu (29/8), Rohadi juga mengungkapkan alasannya memberi uang itu saat ditanya jaksa. “Diberikannya karena pada saat itu, ini setelah kami melakukan pekerjaan bukan sebelumnya kami melakukan pekerjaan. Setelah kami melakukan pekerjaan itu, memberikan untung yang cukup signifikan buat kami. Dari keuntungan itu kemudian beliau (Yusrizki) meminta secara bertahap,” jawab Rohadi.
Rohadi menggarap pekerjaan power system sebesar Rp 550 miliar dalam proyek BTS.
Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan Yusrizki sebagai tersangka korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun lebih.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 1/8/2023 dengan judul Kejagung Usut Korupsi Proyek BTS, Dirut PT Basis Utama Buru-buru Balikin Duit
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya