Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker, 2 ASN Dan Satu Swasta
Senin, 21 Agustus 2023 17:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Terdiri dari 2 ASN (Aparatur Negeri Sipil) dan satu pihak swasta," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Informasi yang diterima wartawan, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta.
Baca juga : KPK: Ada 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker
Dikonfirmasi soal ini, Ali belum mau mengungkapkan identitas ketiga tersangka ini.
Saat ini, dikatakan Juru Bicara berlatarbelakang jaksa tersebut, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
Salah satunya, dengan melakukan penggeledahan di Gedung Kemenaker, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Bekasi, Jumat (18/8) lalu. Penyidik juga akan memanggil saksi-saksi untuk diperiksa.
Baca juga : KPK: Penggeledahan Di Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
"Identitas dari pihak-pihak ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika (penyidikan) cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat," tuturnya.
Selain itu, Ali menjelaskan, dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara.
"Sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," jelas dia.
Baca juga : Tenaga Ahli BAKTI Bantu Peserta Menang Tender
"Yang pasti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini ketika kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksinya," imbuh Ali.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya