RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto, dalam penyidikan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018, Selasa (24/9).
Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR).
Baca juga : Mamapedia Bantu Anak Kelainan Khusus melalui Gerakan Mamapeduli
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MIU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/9).
Sebelumnya, pada 26 Juli silam, Gatot juga pernah dimintai keterangan KPK dalam pengembangan kasus tersebut.
Baca juga : Ayo Daftar Beasiswa Untuk Mahasiswa di 9 PTN
Selain Gatot, KPK pada Selasa juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Ulum, yakni Staf Protokoler Kementerian Pemuda dan Olahraga Arief Susanto dan Asisten Deputi Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2016-2018, Chandra Bhakti.
Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KONI Tahun Anggaran (TA) 2018, oleh KPK.
Baca juga : DPD Desak RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan
Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak Iain yang terkait. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.