Dark/Light Mode

2 Tahun Jadi Tersangka, Mantanmantan Kadis PU Papua Ditahan KPK

Senin, 1 Juli 2019 18:45 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Dinas Papua, Maikel Kambuaya, Senin (1/7). Maikel ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura dalam APBDP Papua Tahun Anggaran 2015.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menahan Maikel di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Maikel bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari mendatang. "MK (Maikel Kambuaya), mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 1 Juli 2019 dalam perkara TPK terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kab Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua TA 2015," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (1/7).

Baca juga : Jadi Saksi Tersangka PT Merial Esa, Inneke Digarap KPK

KPK menetapkan Maikel sebagai tersangka pada Februari 2017 lalu. Maikel yang merupakan pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenangnya, terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura yang menelan anggaran Rp 89,5 miliar.

Proyek tersebut dimenangkan PT Bintuni Energi Persada yang berkantor pusat di Jakarta Pusat. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi yang dilakukan Maikel ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 40,9 miliar.

Baca juga : Polisi Tahan 3 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Gas

"Minggu lalu, KPK juga telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK-RI untuk perkara ini. Diduga, negara dirugikan Rp 40,9 milar," beber Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.