Sebelumnya
Sebelum membacakan amar putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, yakni perbuatanterdakwa dilakukan pada saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan anak yang masih sekolah,” ujar Hakim Bambang Winarno.
Baca juga : Kasus Korupsi Yang Jerat Wali Kota Bima, Proyek Fiktif Di Dinas PUPR Dan BPBD
Kasus ini bermula pada 2021. PT KAPM mendapat pekerjaan penanganan banjir di Lemah Abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Untuk pengerjaannya, lebih dulu memakai dana PT KAPM sebesar Rp 5,2 miliar.
Pada awal 2022, Yoseph, Parjono, dan Direktur Keuangan PT KAPM Riki Jayaprawira Suwarna menemui Harno Trimadi untuk meminta pembayaran.
Baca juga : Dirut BAKTI Minta Dendanya Dikurangi
Harno menyatakan belum ada anggaran untuk membayar tagihan. Namun ia menginformasikan akal ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera untuk Tahun Anggaran (TA) 2022.
Harno menjanjikan proyek itu bakal diberikan ke PT KAPM. Ia lalu menyuruhberkoordinasidengan Fadliyansyah selaku PPK.
Baca juga : Tenaga Ahli BAKTI Bantu Peserta Menang Tender
“Fadliyansyah menyanggupinya dan melakukan pertemuan dengan Parjono di kantor DJKA (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) untuk membahas lelang pekerjaan tersebut agar dimenangkan PT KAPM sebagai mana arahan Harno Trimadi,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan Yoseph dan Parjono.
Fadliyansyah juga menemui Ketua Pokja lelang Edi Purnomo mengutarakan permintaan Harno. Ketua Pokja pun menyanggupi permintaan itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.