BREAKING NEWS
 

Kado Ulang Tahun Terdakwa Suap Proyek DJKA:

Vonis 2,5 Tahun Penjara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Kamis, 7 September 2023 07:20 WIB
Terdakwa kasus suap ke pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Yoseph Ibrahim kanan memakai masker usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Sebelum membacakan amar putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, yakni perbuatanterdakwa dilakukan pada saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan anak yang masih sekolah,” ujar Hakim Bambang Winarno.

Baca juga : Kasus Korupsi Yang Jerat Wali Kota Bima, Proyek Fiktif Di Dinas PUPR Dan BPBD

Kasus ini bermula pada 2021. PT KAPM mendapat pekerjaan penanganan banjir di Lemah Abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Untuk pengerjaannya, lebih dulu memakai dana PT KAPM sebe­sar Rp 5,2 miliar.

Pada awal 2022, Yoseph, Parjono, dan Direktur Keuangan PT KAPM Riki Jayaprawira Suwarna menemui Harno Trimadi untuk meminta pembayaran.

Adsense

Baca juga : Dirut BAKTI Minta Dendanya Dikurangi

Harno menyatakan belum ada anggaran untuk membayar tagi­han. Namun ia menginformasi­kan akal ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera un­tuk Tahun Anggaran (TA) 2022.

Harno menjanjikan proyek itu bakal diberikan ke PT KAPM. Ia lalu menyuruhberkoordinasidengan Fadliyansyah selaku PPK.

Baca juga : Tenaga Ahli BAKTI Bantu Peserta Menang Tender

“Fadliyansyah menyanggupinya dan melakukan pertemuan dengan Parjono di kantor DJKA (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) untuk membahas le­lang pekerjaan tersebut agar dimenangkan PT KAPM sebagai mana arahan Harno Trimadi,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan Yoseph dan Parjono.

Fadliyansyah juga menemui Ketua Pokja lelang Edi Purnomo mengutarakan permintaan Harno. Ketua Pokja pun me­nyanggupi permintaan itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense