Sebelumnya
Fadliyansyah kemudian memerintahkan stafnya, Hamdan untuk melakukan pendampingan kepada PT KAPM agar dokumen spesifikasi teknis dan lainnya sesuai dengan persyaratan pengadaan.
“Hamdan menyerahkan flash disk yang berisi softcopy draft dokumen pengadaan kepada Parjono untuk pelajari dan disesuaikan dengan kemampuan PT KAPM,” ujar jaksa.
Parjono meminta penyesuaianterhadap dokumen teknis ituyang tidak bisa dipenuhi pihaknya. Antara lain kapasitas alat berat sebagai pendukung pelaksanaan kegiatan.
Baca juga : Kasus Korupsi Yang Jerat Wali Kota Bima, Proyek Fiktif Di Dinas PUPR Dan BPBD
Fadliansyah yang mendapatlaporan dari stafnya, lantas mengubah dokumen tersebut. Setelahnya, di-upload untuk penayangan pengumuman lelang. Hasilnya, PT KAPM menang lelang dengan nilai kontrak Rp 20.752.776.802.
Kemudian pada 8 April 2022, saat penandatanganan kontrak pekerjaan di kantor DJKA Kemenhub, di Jalan Kesehatan 4, Jakarta Pusat, Fadliyansyah mengingatkan Parjono soal permintaan commitment fee 5 persen dari nilai kontrak tersebut kepada Parjono. Permintaan pun disampaikan kepada Yoseph yang langsung disetujui.
Uang Rp 1 miliar diserahkan Parjono secara bertahap selama rentang waktu Mei-Desember 2022 kepada Harno Trimadi dan Fadliyansyah. Berikutnya diserahkan lagi uang sebesar Rp 125 juta. Uang ini diberikan Harno kepada Fadliyansyah. Rinciannya, Rp 25 juta pada Maret 2023 melalui staf KAPM Bangkit Setyo Pambudi.
Baca juga : Dirut BAKTI Minta Dendanya Dikurangi
Sisanya Rp 100 juta, pada 11 April 2023 lewat Hamdan. Uang ini diperuntukkan sebagaiTunjangan Hari Raya para pegawai honorer, pegawai kebersihan, dan sekuriti Direktorat Prasarana. “Namun belum sempat dibagikan, Fadliyansyah ditangkap oleh KPK,” kata jaksa.
Pada sidang ini, jaksa KPK menuntut Yoseph dan Parjono dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, terhadap Yoseph dikenakan uang pengganti sebesar Rp 120 juta. Bila dia tak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Lalu, jika harta benda itu juga tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Baca juga : Tenaga Ahli BAKTI Bantu Peserta Menang Tender
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 7/9/2023 dengan judul Kado Ulang Tahun Terdakwa Suap Proyek DJKA: Vonis 2,5 Tahun Penjara
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.