Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
Kamis, 6 Juli 2023 16:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, pada sidang banding yang berlangsung hari Kamis (6/7).
Teddy pun tetap dihukum sesuai vonis majelis hakim PN Jakarta Barat, yakni penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Sirande Palayukan l, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya
Baca juga : Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Bos Tabi Divonis 5 Tahun Penjara
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy Minasaha dengan penjara selama seumur hidup terkait kasus penjualan narkotika.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Jon Sarman Saragih, di PN Jakbar, Selasa (9/5).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarman saat membacakan amar putusan, Selasa (9/5).
Baca juga : Gandeng Sejumlah Pihak, SKK Migas Tertibkan Sumur Ilegal
Dalam kasus ini, Sarman menyebut bahwa Teddy tetap berada didalam tahanan dan terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini.
Sementara pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan mengungkapkan pertimbangan majelis hakim.
"Pada pokoknya, ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama Terdakwa Teddy Minahasa. Misalnya tidak adanya bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp dan tidak diikuti dengan digital forensik," ujarnya, di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7).
Dalam sidang tingkat pertama, diketahui riwayat percakapan Teddy dan Dody memang sempat menjadi perdebatan. Teddy diduga memerintahkan Dody melalui pesan WhatsApp untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Baca juga : Usulan Perdamaian Prabowo Ditolak Ukraina Teddy Gusnaidi Sebut Bukan Aib
Terpisah, Penasihat hukum Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis penjara seumur hidup kliennya.
Ia mengatakan, kasasi tersebut akan diajukan lantaran tak ada saksi dalam penukaran barang bukti sabu dengan tawas seperti pengakuan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Iya kasasi pekan depan. Tidak ada saksi yang melihat adanya penukaran tawas. Itu hanya pengakuan dari si Kapolres (Dody) itu," ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (6/7).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya