Sebelumnya
“Uang untuk siapa?” cecar Hakim Fahzal.
Dijelaskan saksi, begitu uang Rp 500 juta dalam kardus sepatu yang dimasukkan ke goodie bag diterima, Yunita kemudian menyerahkannya kepada Happy di kantor. Happy lantas melapor pada Johnny Plate.
Lanjut Happy, usai ia mengambil jatah Rp 50 juta dan Dedi Permadi Rp 100 juta, sisa uang selalu ia serahkan pada Walbertus Wisang.
Baca juga : Direktur Operasi Bukaka Ditetapkan Tersangka
“Sisanya diminta Pak Johnny waktu itu untuk diberikan kepada Saudara Walbertus,” akunya.
Hakim langsung mengonfrontasi keterangan itu pada Walbertus, yang juga hadir sebagai saksi. “Pada waktu itu sebenarnya saya pernah dikasih tahu oleh Saudari Happy bahwa nanti akan ada titipan dari Pak Anang. Tapi mohon maaf, Yang Mulia, saya sampai sekarang itu sampai terakhir itu belum pernah terima titipan itu,” akunya.
Dikonfirmasi ulang oleh Hakim Fahzal, Happy keukeuh pada keterangannya. Ia yakin telah memberikan uang ke Walbertus di kantor. Meskipun beda kantor, ruangan Walbertus dan Happy berada di satu lantai, lantai 7. “Saudara serahkan?” tanya hakim.
Baca juga : Akhirnya, KPK Tahan Dirut PT BGR Logistik
“Benar,” jawab Happy.
“Diterima enggak?” sambung hakim.
“Diterima,” ujar Happy.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru
“Di ruangan dia?” tanya hakim lagi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.