Dark/Light Mode

Kejagung Usut Korupsi Proyek BTS

Dirut PT Basis Utama Buru-buru Balikin Duit

Jumat, 1 September 2023 07:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/8/2023). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dari konsorsium PT Huawei Tech Investment. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/8/2023). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dari konsorsium PT Huawei Tech Investment. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan buru-buru mengembalikan duit proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G setelah kejaksaan mengusut proyek ini.

Yusrizki disebutkan menerima Rp 75 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) Rohadi. Duit dikembalikan dengan cara ditransfer ke rekening PT BKU.

Baca juga : Konsorsium Beli Perangkat Di Pasar Kenari Salemba

Rohadi mengungkapkan hal ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia dihadirkan sebagai saksi perkara terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, Kamis (31/8).

Awalnya, jaksa penuntut um­um (JPU) menanyakan soal uang yang pernah diberikan Rohadi kepada Yusrizki. “Uang Rp 75 miliar ini dikembalikan oleh Yusrizki kepada Saudara setelah terjadi proses penyidikan di Kejaksaan?” tanya JPU kepada Rohadi.

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker, 2 ASN Dan Satu Swasta

“Setelah kami dilakukan pemeriksaan berkali-kali (oleh Kejaksaan), sehingga kami memberikan satu rekening koran kami, di mana rekening koran itu adalah bentuk transaksi antara dana yang kami terima, pindahke rekening perusahana PakYusrizki. Kemudian terjadi pengembalian ke rekening kami, dan selanjutnya kami kembali­kan nilai itu ke Kejaksaan. Saat ini sudah kembali kurang lebih Rp 56.400.000.000,” ungkap Rohadi.

“Intinya, Yusrizki itu mengem­balikan karena ada proses penyidikan. Betul?” lanjut jaksa.

Baca juga : Dirut BAKTI Minta Dendanya Dikurangi

“Betul, setelah dilakukan beberapa...,” jawab Rohadi, penjelasannya terpotong pertan­yaan jaksa.

“Kalau tidak ada proses penyidikan, mungkin pasti dia tidak akan kembalikan?” tanya jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.