Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kejagung Usut Korupsi Proyek BTS
Dirut PT Basis Utama Buru-buru Balikin Duit
Jumat, 1 September 2023 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan buru-buru mengembalikan duit proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G setelah kejaksaan mengusut proyek ini.
Yusrizki disebutkan menerima Rp 75 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) Rohadi. Duit dikembalikan dengan cara ditransfer ke rekening PT BKU.
Baca juga : Konsorsium Beli Perangkat Di Pasar Kenari Salemba
Rohadi mengungkapkan hal ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia dihadirkan sebagai saksi perkara terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, Kamis (31/8).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal uang yang pernah diberikan Rohadi kepada Yusrizki. “Uang Rp 75 miliar ini dikembalikan oleh Yusrizki kepada Saudara setelah terjadi proses penyidikan di Kejaksaan?” tanya JPU kepada Rohadi.
Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker, 2 ASN Dan Satu Swasta
“Setelah kami dilakukan pemeriksaan berkali-kali (oleh Kejaksaan), sehingga kami memberikan satu rekening koran kami, di mana rekening koran itu adalah bentuk transaksi antara dana yang kami terima, pindahke rekening perusahana PakYusrizki. Kemudian terjadi pengembalian ke rekening kami, dan selanjutnya kami kembalikan nilai itu ke Kejaksaan. Saat ini sudah kembali kurang lebih Rp 56.400.000.000,” ungkap Rohadi.
“Intinya, Yusrizki itu mengembalikan karena ada proses penyidikan. Betul?” lanjut jaksa.
Baca juga : Dirut BAKTI Minta Dendanya Dikurangi
“Betul, setelah dilakukan beberapa...,” jawab Rohadi, penjelasannya terpotong pertanyaan jaksa.
“Kalau tidak ada proses penyidikan, mungkin pasti dia tidak akan kembalikan?” tanya jaksa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya