Sebelumnya
Heryanto memerintahkan pengacara Theodorus Yosep Parera untuk mengawal perkaraBudiman hingga tingkat kasasi.
Heryanto juta meminta bantuan Dadan dan disanggupi untuk membantu mengurus perkara. “DTY (Dadan) juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” ungkap Firli.
Dari beberapa komunikasi antara Heryanto dan Yosep, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan, yakni menggunakan “jalur atas dan jalur bawah”.
Baca juga : KPK Cecar Istri Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Aliran Duit Ke Orang Dekat
Istilah itu dipahami keduanya berupa penyerahan sejumlah uang untuk pihak lain yang memiliki pengaruh di MA. Salah satunya kepada Hasbi Hasan yang menjabat Sekretaris MA.
Pada Maret 2022, Heryanto mengajak Dadan ke kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang.
Dadan kemudian berinisiatif menelepon Hasbi menggunakan aplikasi WhatsApp. Dadan meminta Hasbi untuk turut mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di MA.
Baca juga : KPK Dalami Aliran Duit Korupsi Bansos Beras Ke Kantong Para Tersangka
“Dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT,” terang Firli.
Berkat pengawalan dari Hasbi dan Dadan, putusan pidana yang diinginkan Heryanto terhadap Budiman terealisasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.
Setelah itu, uang diberikan secara bertahap pada periodeMaret-September 2022. Sebanyak Rp 3 miliar diberikan ke Hasbi. Selain uang, Hasbi diduga menerima mobil mewah.
Baca juga : Lestari: Atasi Polusi Udara, Butuh Sinergi Dan Mitigasi
Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 8/10/2023 dengan judul Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, Duit Suap Ditransfer Ke Rekening Istri Dan Anak
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.