Dark/Light Mode

KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Rabu, 12 Juli 2023 16:55 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Penahanan dilakukan setelah tersangka kasus pengurusan perkara di MA itu diperiksa selama sekitar 5 jam.

"Untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari ke depan, mulai 12 Juli sampai 31 Juli 2023, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Hasbi dipamerkan dalam konferensi pers. Kemeja putihnya sudah dilapis rompi tahanan oranye. Tangannya terborgol. Wajahnya ditutupi masker putih.

Baca juga : Mata Uang Garuda Masih Perkasa Pagi Ini

Sebelumnya, Hasbi tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.30 WIB. Mengenakan kemeja putih, dia tampak didampingi beberapa orang. Salah satunya, pengacaranya.

"Sehat, mohon doanya ya," ujar Hasbi Hasan saat ditanya wartawan.

Hasbi Hasan dipanggil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya hukum praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menilai, penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai prosedur.

Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Penetapan Tersangka KPK Sah

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ungkap Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Hakim Alimin menjelaskan, jeratan hukum terhadap Hasbi Hasan yang disangkakan KPK sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

KPK juga diyakini telah mempunyai prosedur baku untuk menindaklanjuti perkara yang dikembangkan.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutur Hakim Alimin.

Baca juga : Jokowi Happy Banget

KPK menduga, Hasbi Hasan menerima uang senilai Rp 11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.