Dark/Light Mode

Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal

Bareskrim Tangkap Oknum Kemenperin Dan Bea Cukai

Sabtu, 29 Juli 2023 07:30 WIB
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada (dua kiri )melakukan rilis hasil pengungkapan kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7). Pengungkapan telah mengamankan 6 orang tersangka yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada (dua kiri )melakukan rilis hasil pengungkapan kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7). Pengungkapan telah mengamankan 6 orang tersangka yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara ilegal.

“Dari hasil pengungkapan ini, kita sudah mengamankan 6 ter­sangka,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada dalam jumpa pers pada Jumat, 28 Juli 2023.

Wahyu menerangkan, 4 tersangka di antaranya berasal dari pihak swasta selaku pemasok ponsel ilegal ke Indonesia. Mereka berinisial P, D, E, dan P.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Dukung Langkah Kepolisian Bantu Salurkan LPG Bersubsidi

“Juga kita mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” lanjut Wahyu.

Wahyu menjelaskan, kasus ini diselidiki berdasarkan lapo­ran polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

Para pelaku disebut melaku­kan tindak pidana berupa pendaftaran IMEI ilegal pada ap­likasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Hal ini dilakukan pada periode 10-20 Oktober 2022.

Baca juga : BPK Beri Predikat WTP Laporan Keuangan Kementan Tahun 2022

Aplikasi CEIR ini digunakanuntuk mengaktifkan IMEI dan hanya bisa diakses oleh Kemenperin. “Telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin (Kementerian Perindustrian) sejumlah 191.995 buah IMEI,” ungkap Wahyu.

Pelaku tidak melakukan proses permohonan IMEI dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “Namun secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” kata jenderal bintang tiga ini.

Atas perbuatannya, para ter­sangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : Bareskrim Usut Korupsi Dana BOS Di Al Zaytun

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mendengar ada oknum di instansinya yang ditetapkan sebagai tersangka IMEI ilegal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.