Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Pengurusan Perkara Di MA
Hasbi Hasan Diduga Berobat Ke Luar Negeri Pake Duit Suap
Kamis, 27 Juli 2023 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga berobat ke luar negeri menggunakan uang suap pengurusan perkara di MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek hal itu dalam pemeriksaan saksi Rustam Efendi yang berprofesi sebagai dokter.
“Didalami pengetahuannya dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemanfaatan uang oleh tersangka HH (Hasbi Hasan) dari hasil suap pengurusan perkara di MA untuk cek kesehatan di luar negeri,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Baca juga : KPK Kantongi Bukti Modus Samarkan Transaksi Suap
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset Hasbi yang diduga diperolehdari hasil korupsi. Antara lain, dua mobil sport mewah, yakni Ferrari tipe California merah metalik dan McLauren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow.
“Penyitaan aset ini bertujuan mempercepat pengembalian kerugian keuangan negara. Sekaligus memiskinkan pelaku korupsi supaya ada efek jera,” kata Ali pada keterangan sebelumnya.
Dua supercar itu pemberian Dadan Tri Yudianto, yang diduga menjadi makelar kasus di MA. Dadan berperan sebagai perantarapihak beperkara dengan Hasbi. Juga berperan meminta uang dari pihak beperkara.
Baca juga : Urus Perkara Di MA, Hasbi Hasan Terima Duit Rp 3 Miliar
Ali memastikan penyidik masih mengendus aset Hasbi yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. “Kami kembangkan kepemilikan seluruh aset tersangka. Yang berkaitan dengan perkara, pasti akan disita,” tegasnya.
Penyidik akan mengkroscek aset yang dimiliki tersangka dengan aset yang dicantumkandalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hasbi terakhir kali menyerahkan LHKPN ke KPK pada 2020. Penyerahan LHKPN ini untuk tahun periodik 2019. Saat itu, Hasbi menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya