Dark/Light Mode

Urus Perkara Di MA, Hasbi Hasan Terima Duit Rp 3 Miliar

Rabu, 12 Juli 2023 16:57 WIB
Hasbi Hasan (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Hasbi Hasan (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima uang Rp 3 miliar dari kasasi KSP Intidana.

Uang itu diberikan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka lewat mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

"Uang itu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung. HT (Heryanto) menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan) sebanyak tujuh kali transfer dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022.

"Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH (Hasbi Hasan) sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ungkapnya.

Baca juga : Sekma Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Akan Ditahan?

Firli mengungkapkan, perkara ini bermula ketika Heryanto meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait kasus internal kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana, yang diajukan Heryanto Tanaka selaku Debitur KSP Intidana ke Pengadilan Negeri Semarang.

Heryanto yang merasa belum puas atas putusan di tingkat PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman, memerintahkan Theodorus Yosep Parera untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi tersebut.

Heryanto kemudian meminta bantuan Dadan. Dadan menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep dalam mengurus perkara tersebut di MA.

"DTY (Dadan) juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan suntikan dana," ungkap Firli.

Diungkapkannya, dari beberapa komunikasi antara Heryanto dan Yosep, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah” yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA.

Baca juga : RI Berpotensi Amankan Devisa Capai Rp 165 T

Satu di antaranya, Hasbi Hasan, selaku Sekretaris MA. Pada Maret 2022, Heryanto mengajak Dadan ke kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang.

Dadan kemudian berinisiatif menelpon Hasbi Hasan menggunakan aplikasi WhatsApp.

Dadan meminta Hasbi Hasan untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang.

"Dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT," terang Firli.

Berkat pengawalan dari Hasbi Hasan dan Dadan, putusan pidana yang diinginkan Heryanto terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.

Baca juga : Praperadilannya Ditolak, Hasbi Hasan Dipanggil KPK Pekan Ini

Setelah itu, uang diberikan. Pemberian uang sebesar Rp 11,2 miliar dilakukan secara bertahap pada periode Maret-September 2022. Sebanyak Rp 3 miliar diberikan ke Hasbi Hasan.

Selain uang, Hasbi Hasan juga diduga menerima mobil mewah.

"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," tandas Firli.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.