Dark/Light Mode

Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

Duit Suap Ditransfer Ke Rekening Istri Dan Anak

Minggu, 8 Oktober 2023 07:30 WIB
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Heryanto memerintahkan pengacara Theodorus Yosep Parera untuk mengawal perkaraBudiman hingga tingkat kasasi.

Heryanto juta meminta bantu­an Dadan dan disanggupi untuk membantu mengurus perkara. “DTY (Dadan) juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” ung­kap Firli.

Dari beberapa komunikasi antara Heryanto dan Yosep, ter­dapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan, yakni menggunakan “jalur atas dan jalur bawah”.

Baca juga : KPK Cecar Istri Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Aliran Duit Ke Orang Dekat

Istilah itu dipahami keduanya berupa penyerahan sejumlah uang untuk pihak lain yang memiliki pengaruh di MA. Salah satunya kepada Hasbi Hasan yang menjabat Sekretaris MA.

Pada Maret 2022, Heryanto mengajak Dadan ke kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang.

Dadan kemudian berinisiatif menelepon Hasbi mengguna­kan aplikasi WhatsApp. Dadan meminta Hasbi untuk turut mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di MA.

Baca juga : KPK Dalami Aliran Duit Korupsi Bansos Beras Ke Kantong Para Tersangka

“Dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT,” terang Firli.

Berkat pengawalan dari Hasbi dan Dadan, putusan pidana yang diinginkan Heryanto terhadap Budiman terealisasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dipi­dana selama 5 tahun penjara.

Setelah itu, uang diberikan secara bertahap pada periodeMaret-September 2022. Sebanyak Rp 3 miliar diberikan ke Hasbi. Selain uang, Hasbi di­duga menerima mobil mewah.

Baca juga : Lestari: Atasi Polusi Udara, Butuh Sinergi Dan Mitigasi

Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 8/10/2023 dengan judul Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, Duit Suap Ditransfer Ke Rekening Istri Dan Anak

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.