Dark/Light Mode

KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Soal Pencairan Tukin Fiktif

Senin, 21 Agustus 2023 13:22 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

Salah satunya, dengan memeriksa Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Iman Kristian Sinulingga dan PNS pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Nurhasana.

Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/8).

Dalam pemeriksaan, keduanya dicecar soal pencairan tukin fiktif di kementerian tersebut.

"Kedua saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba tahun anggaran 2020-2022," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (21/8).

"Disertai dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh tersangka PAG dkk," imbuh Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

Baca juga : Semoga Indonesia Jadi Negara Yang Makin Kuat

KPK sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Sembilan di antaranya, telah ditahan.

Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen, Novian Hari Subagio dan Haryat Prasetyo; Staf Pejabat Pembuat Komitmen, Lernhard Febian Sirait.

Kemudian Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annashikhah; dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6).

Firli menjelaskan, dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 27,6 miliar.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp 27,6 miliar," ungkap Firli.

Baca juga : Raih Status Desa Mandiri, 5.225 Pemerintah Desa Terima Penghargaan

Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020-2022.

Selama periode tersebut, kata Firli, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yakni Lernhard dkk diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi.

Di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.

Tersangka Priyo Andi meminta Lernhard agar 'dana diolah untuk kita-kita dan aman'.

Kemudian menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak hingga pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

Baca juga : Pemerintah Serius Tangani Bencana Kekeringan Di Kabupaten Puncak, Papua Tengah

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan Rp 29.003.205.373. Terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720," papar Firli.

Selisih pembayaran tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka. Priyo Andi menerima Rp 4,75 miliar; Novian Hari menerima Rp 1 miliar; Lernhard menerima Rp 10,8 miliar; Abdullah menerima Rp 350 juta; Christa Handayani menerima Rp 2,5 miliar.

Kemudian, Haryat Prasetyo menerima Rp 1,4 miliar; Beni Arianto menerima Rp 4,1 miliar; Hendi menerima Rp 1,4 miliar; Rokhmat Annashikhah menerima Rp 1,6 miliar; dan Maria Febri menerima Rp 900 juta.

Firli menyebut, uang-uang tersebut dinikmati untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar dan dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.

"Untuk keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan dan logam mulia," ungkap Firli.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.