BREAKING NEWS
 

Garap Kasus Korupsi Kementan

KPK Gaspol, Polda Ngegas

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : SISWANTO
Minggu, 8 Oktober 2023 08:00 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (ketiga kiri) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Syahrul Yasin Limpo mengatakan kedatangannya di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU)

 Sebelumnya 
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan ini, Jumat (6/10/2023). Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ade mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi pada tahap penyelidikan, termasuk Syahrul, serta sopir dan ajudannya. Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti.

Baca juga : Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Ke SYL Naik Ke Penyidikan

Ade menerangkan, selama proses penyelidikan, timnya sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK, yang melakukan dugaan pemerasan, atau penerimaan tanpa sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan.

Adsense

Pemerasan dan penerimaan tak sah tersebut, kata Ade, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain. “Atau dalam hal ini, menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum,” kata Ade, di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga : KPK Boyong 3 Mobil Dari Legenda Wisata

Selanjutnya, kata Ade, tim penyidik akan terus menggali keterangan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti agar kasus tersebut dapat berlanjut ke penetapan tersangka. “Dengan adanya bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan, dan untuk menemukan tersangka,” paparnya.

Ade menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Polisi sengaja merahasiakan pelapor untuk efektivitas penyelidikan.

Baca juga : Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Garap Politikus PKB Reyna Usman

Pada 15 Agustus, polisi mengeluarkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi laporan tersebut, yang dilanjutkan mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana itu. Tiga hari berselang, dilakukan pemeriksaan saksi, termasuk pelapor, ajudan, hingga sopir, serta Syahrul. Terakhir, Syahrul kembali diperiksa untuk yang ketiga kalinya pada Kamis, (5/102023).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense