Dark/Light Mode

KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi Di Kementan: Pemerasan, Gratifikasi, Dan TPPU

Senin, 2 Oktober 2023 15:53 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dari semula pemerasan dengan jabatan, kini diterapkan pula pasal penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

"Jadi pertanyaan tiga klaster saya kira sudah terjawab ya, pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi dan TPPU," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

KPK belum mengumumkan para tersangka dalam kasus ini. Pengumuman tersangka serta konstruksi perkaranya akan dibeberkan komisi antirasuah ketika dilakukan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Bongkar Korupsi di Kementan, KPK Di-Back Up Mahfud

Ketiganya adalah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alsintan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

"Nanti kami update perkembangannya ya mengenai secara teknis lebih lanjut materi perkara dan sebagainya, nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses," tandas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK meningkatkan status dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke penyidikan.

Tim KPK sudah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/10/2023).

Baca juga : KPK Sebut Ada Pihak Yang Mau Musnahkan Dokumen Aliran Duit Korupsi Di Kementan

Dari sana, diamankan uang tunai senilai Rp 30 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Pada saat bersamaan, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. 

Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

Teranyar, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Baca juga : Usut Kasus Korupsi Di Kementan, KPK Tepis Unsur Politis

Dari sana ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.