BREAKING NEWS
 

Sidang Etik Ketua MK

Jimly Ngebut

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Kamis, 2 November 2023 07:50 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddique memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa sembilan Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp).

 Sebelumnya 
Mantan Ketua MK ini mengatakan, putusan dipercepat dengan tujuan agar partai politik pengusung Capres-Cawapres punya kesempatan untuk mengganti komposisi pasangan calon yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terutama jika MKMK menemukan pelanggaran etik dalam putusan yang mengecualikan kepala daerah di bawah batas usia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres.

“Jadi kalau dibuat majelis baru dengan tidak melibatkan hakim terlapor itu bisa berubah itu putusan. Kalau itu terjadi, tapi pencapresan sudah selesai, itu kan nggak bisa lagi merubahnya,” ungkapnya.

Adsense

Baca juga : Bakal Disidang Etik oleh Jimly Cs, Ketua MK Merasa Tidak Bersalah

Menurut Jimly, percepatan putusan justru bisa menutup pintu kecurigaan masyarakat. Termasuk, menghindari tudingan MKMK sengaja mengundur pengucapan putusan setelah batas waktu perubahan paslon Pilpres 2024 ditutup.

Sehingga, putusan terkait dugaan pelanggaraan etik hakim MK tidak memberikan dampak pada syarat pencalonan Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024 yang cukup mengundang kontroversi publik.

Baca juga : Putusan UU Pemilu Tuai Kritik, Ketua MK Jadikan Sebagai Obat

Karena itu, Jimly berharap agar percepatan pengucapan putusan ini tidak terlalu dipersoalkan. Lantaran kepentingan utamanya adalah demi kepastian hukum dan kebaikan Pilpres 2024.

“Karena sudah kita putus dan sudah diumumkan tanggal 7, tolong saudara hormati, ikut saja. Maka itu segera saja pembuktian ini dan lagipula ya ini masalah ini bisa melebar terus,” ujar Jimly.

Baca juga : Ditanya Soal Konflik Kepentingan, Ketua MK Bahas Risalah Rasul

Jika tidak dipercepat, Jimly mengaku khawatir kontroversi terkait putusan MK soal batas usia Capres-Capres bisa semakin melebar dan memicu konflik yang serius. Soal perbedaan pendapat, ia berharap bisa dimusyawarahkan dan ditujukan kepada kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan bangsa dan negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense