Dark/Light Mode

Ditanya Soal Konflik Kepentingan, Ketua MK Bahas Risalah Rasul

Senin, 23 Oktober 2023 15:00 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan kisah Nabi Muhammad SAW soal adanya dugaan konflik kepentingan ketika menangani sebuah perkara.

Hal itu disampaikan Anwar, saat MK menggelar soal konferensi pers pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), untuk menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim saat memutus gugatan UU Pemilu.

Anwar awalnya menceritakan, dirinya sudah menjadi hakim sejak tahun 1985 dan sepanjang karirnya selalu memegang teguh sumpahnya sebagai seorang hakim.

Baca juga : Atasi Kekeringan, KawanJuang GP Bagikan Air Bersih Di Subang

Kemudian, Anwar menceritakan kisah Nabi Muhammad SAW ketika didatangi Usamah Bin Zaid, yang diutus bangsawan Quraisy untuk melakukan intervensi atas tindak pidana yang dilakukan seorang anak bangsawan.

“Apa jawab rasul? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan, beliau mengatakan andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya,” ungkap Anwar di Gedung MK, Senin (23/10/2023).

Menurut Anwar, dirinya selalu ingat dengan kisah tersebut, saat memutuskan sebuah perkara.

Baca juga : Tingkatkan Kolaborasi, TASPEN Terima Kunjungan Kerja TAP Brunei Darussalam

Artinya, dia menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak dan berdiri lurus tanpa boleh diintervensi atau takluk di hadapan seseorang yang punya kedudukan tinggi.

“Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara dan masyarakat, tetapi yang paling utama adalah bertanggung jawab kepada Allah SWT, tuhan yang maha kuasa,” papar Anwar.

Diketahui, sebelumnya Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pihaknya mendapati adanya 7 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca juga : Soal Kebijakan Kemasan Pangan, Indonesia Diminta Tak Jiplak Negara Lain

Pihaknya kemudian menyatakan bakal segera membentuk MKMK yang diisi Jimly Assidhique, Bintan Saragih, dan Hakim MK Wahiduddin Adams.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.