Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbawa perasaan alias baper. Sidang ini terkait pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (13/9).
Baca juga : KTT ASEAN Hasilkan 2 Dokumen Penting Bidang Ketenagakerjaan
Dugaan pelanggaran kode etik itu diadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dalam sidang itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbawa perasaan atau baper. Kata Hasyim, dalam penyelenggaraan pemilu tentu sangat mungkin KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi hingga disengketakan sebagai lembaga.
Baca juga : KAHMI Summit Akan Hadirkan Para Capres, Ketua MPR Beri Dukungan
Namun, pada kasus ini, Hasyim merasa aduan yang dilayangkan Bawaslu ke DKPP tidak tepat. Sebab, kata dia, lembaga pengawas etika hanya dapat memutus persoalan etik dari penyelenggara pemilu.
“Sedangkan, Bawaslu mempersoalkan akses Silon. Itu tidak berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu,” tegas Hasyim dalam pernyataan penutupnya di sidang dugaan pelanggaran KEPP di DKPP itu.
Baca juga : Formula 1, Hamilton Diminta Gabung Ke Ferrari
Menurut Hasyim, jika terbatasnya akses Silon membuat sejumlah data dan dokumen informasi pencalonan anggota legislatif menjadi tertutup, maka putusan DKPP pun tidak akan bisa menjadi dasar hukum untuk membukanya. Padahal, kata dia, Bawaslu berwenang untuk menjadikan permasalahan ini sebagai perkara dugaan pelanggaran administratif untuk diadili secara kelembagaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya