BREAKING NEWS
 

Sidang Etik Diminta Batalkan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Jimly: Kalau Cuma Emosi, Nggak Bisa

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Jumat, 3 November 2023 07:40 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023). MKMK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum pembahasan rancangan putusan pada Sabtu (4/11) dan sidang putusan pada Selasa (7/11) dari 21 laporan yang diterima. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc).

 Sebelumnya 
Diketahui, MKMK sudah menggelar sidang etik sejak Selasa (31/10/2023) dengan dua agenda. Yakni pemeriksaan terhadap pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dan pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK. Sesuai jadwal, putusan MKMK bakal dibacakan pada 7 November 2023.

Sejauh ini ada 18 pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dkk. Adik ipar Presiden Jokowi itu dilaporkan karena ikut mengabulkan gugatan Nomor 90.

Baca juga : Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Ganggu Demokrasi

Salah satu pelapornya adalah mantan Wamenkumham, Denny Indrayana. Dia meminta MKMK menyatakan putusan nomor 90 dinyatakan tidak sah. Karena itu, penerapannya harus ditunda dan diperiksa ulang.

Adsense

Kemarin, MKMK juga memeriksa pelapor dari Perhimpunan Pemuda Madani, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), BEM Unusia Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, dan Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah.

Baca juga : Mantan Hakim Konstitusi: MK Tidak Punya Dasar Yang Cukup Kuat

Ketua Umum Perhimpunan Pemuda Madani, Furqan Jurdi menyebutkan, ketiga hakim MK, yakni Anwar Usman, Guntur Hamzah dan Manahan Sitompul, diduga dengan sengaja membelokkan putusan MK Nomor 90. “Dengan menambah frasa atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Furkon saat diperiksa MKMK, Kamis (2/11/2023).

Menurut Furqan, penambahan frasa terkait norma tersebut bukanlah kewenangan dari MK. Penambahan tersebut juga tidak disepakati oleh mayoritas hakim. Namun, dengan sangat manipulatif keputusan tersebut akhirnya dikabulkan hanya oleh 3 orang hakim yang menyatakan setuju terhadap keputusan a quo.

Baca juga : Ini Kata Gerindra Soal Pro Kontra Putusan MK Tentang Syarat Usia Capres-Cawapres

“Ketiganya ialah hakim konstitusi Anwar Usman selaku terlapor 1, hakim konstitusi Guntur Hamzah selaku terlapor 2, dan Marhan Sitompul selaku terlapor 3,” jelasnya dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense