Dark/Light Mode

Pakar HTN Ingatkan Risiko Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 22:33 WIB
Sidang putusan di Mahkamah Konstitusi. Foto: Ilustrasi
Sidang putusan di Mahkamah Konstitusi. Foto: Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Denny Indrayana mengingatkan, putusan terkait batas usia Capres-Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengandung sejumlah risiko.

Sehingga, disarankan, putusan MK ini takdijadikan dasar untuk pendaftaran Pilpres 2024. "Sebaiknya tidak dijadikan dasar untuk pendaftaran Pilpres 2024," kata Denny Indrayana dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin (23/10/23).

Denny mengingatkan, sia pun yang menjadi pasangan calon dalam Pilpres 2024, bukan hanya Prabowo-Gibran, dengan hanya menyandarkan pada putusan tersebut, maka akan beresiko dinyatakan tidak sebagai paslon dalam pipres 2024.

Baca juga : Respons Ketua MK Soal Mahkamah Keluarga Usai Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

"Misalnya terpilih, berisiko dimakzulkan karena sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai pasangan Pilpres. Ingat salah satu pintu masuk pemakzulan adalah tidak memenuhi syarat itu," ingat Denny.

Denny memiliki argumen mengapa putusan tersebut berpeluang besar dapat dinyatakan tidak sah. Dalam UU MK, dikenal konsep putusan MK dapat tidak sah pada saat putusan MK tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

"Itu adalah pasal 28 ayat 5 dan 6 UU MK dan konsekuensinya selain tidak sah, UU Kekuasan Kehakiman mengatakan putusan batal demi hukum. Jadi ada konsep tidak sah dan konsekuensi batal demi hukum berdasarkan UU," jelas dia.

Baca juga : Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Kepala Daerah Buka Jalan Bagi Pemimpin Muda

Lebih lanjut, dalam UU Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia (hakim) mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

Apabila hakim yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung itu tidak mundur, maka Pasal 17 ayat 5 dan ayat 6, mengatakan pututusan dinyatakan tidak sah.

"Nah ini penting untuk mengatakan konsep final and binding itu bisa dikoreksi," cetusnya.

Baca juga : Jimly Cs Sidang Anwar Cs, Diduga Langgar Etik Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Menurut Denny, ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman layak dijadikan dasar. Sebab, pasal 24 a ayat 2 dengan jelas mengatakan kekuasaan kehakiman itu MA dengan badan peradilan di bawahnya dan MK.

Ditegaskannya, UU Kekuasaan Kehakiman tersebut berlaku dan mengikat kepada MK terutama dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 tahun 2006 khususnya prinsip kedua tentang ketidakberpihakan butir lima huruf B.

"Di sini tertulis hakim konstitusi atau anggota keluarganya tak boleh mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan," paparnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.