BREAKING NEWS
 

Sidang Etik Diminta Batalkan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Jimly: Kalau Cuma Emosi, Nggak Bisa

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Jumat, 3 November 2023 07:40 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023). MKMK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum pembahasan rancangan putusan pada Sabtu (4/11) dan sidang putusan pada Selasa (7/11) dari 21 laporan yang diterima. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc).

 Sebelumnya 
Selain ada laporan yang masuk ke MKMK, ada pula masyarakat yang menggugat Putusan Nomor 90. Pemohonnya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Dia meminta, MK melakukan pemeriksaan ulang terhadap uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya dikabulkan MK. Namun, sidangnya harus dilakukan tanpa kehadiran Anwar Usman. Gugatan itu, sudah teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 dan bakal diuji pada 8 November 2023.

Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed), Prof M Fauzan menilai putusan MK tentang usia Capres-Cawapres bisa dibatalkan MKMK jika ditemukan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman Cs. “Pembatalannya ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” kata Fauzan, Kamis (2/11/2023).

Baca juga : Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Ganggu Demokrasi

Pakar hukum tata negara ini menyebutkan, jika putusan MKMK nantinya menyatakan hakim konstitusi terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik, tentu dalam perspektif moral putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral. “Karena di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas,” pungkasnya.

Di jagat maya, netizen ramai mengomentari sidang MKMK. Akun @Syarman59 mengatakan, tugas hakim etik menentukan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman Cs. Kalau ada, maka yang bersangkutan bisa dijatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan. “Akibat dari putusan MKMK tersebut, putusan MK maupun PKPU yang bersangkutan secara otomatis jadi tidak sah dan batal demi hukum,” cuitnya.

Baca juga : Mantan Hakim Konstitusi: MK Tidak Punya Dasar Yang Cukup Kuat

“Kalau putusan MK batal demi hukum, maka siapa-siapa yang harus kehilangan muka? Dan kalau sudah kehilangan muka, maka waduh, ini akibat kecerobohan paman ya?” sindir akun @AndrianvanFlores.

Sedangkan akun @GemparSoekarno4 berharap MKMK yang dipimpin Jimly dapat membuat keputusan yang adil. Sehingga, dapat mengembalikan marwah atau kehormatan MK. “Sebab beliau memang bertanggung jawab sebagai salah satu pendiri MK pasca reformasi 98,” ungkapnya.

Baca juga : Ini Kata Gerindra Soal Pro Kontra Putusan MK Tentang Syarat Usia Capres-Cawapres

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 3/11/2023 dengan judul Sidang Etik Diminta Batalkan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Jimly: Kalau Cuma Emosi, Nggak Bisa

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense