BREAKING NEWS
 

Rekanan Proyek Dipungut “Dako” 10 Persen

Duitnya Buat Tambahan Gaji Pejabat Basarnas

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Selasa, 7 November 2023 07:30 WIB
Mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (tengah) bersama mantan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Nurcahyo (kanan) bersaksi dalam perkara dugaan suap di Basarnas dengan terdakwa Mulsunadi Gunawan, Roni Aidil dan Marilya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Berikutnya jaksa menanyakan, berapa persentase dako yang dipungut dari rekanan. “Ketika Saudara Agus menyerahterimak­an kepada Saudara Afri, setelah itu Saudara Afri menjelaskan terse­butlah 10 persen,” jawab Henri.

“Sepuluh persen ini dihitung dari apa?” kejar jaksa. “Dari ni­lai total (kontrak) dikurangi PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” jelas Henri.

Jaksa lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Henri nomor 12. “Bahwa dana komando Basarnas yang diterima semata-mata sudah mekanisme yang ber­jalan sebelumnya, dan saya tidak pernah mengubah mekanisme yang telah berjalan itu. Kemudian dana komandi ini memang diper­untukkan dalam kegiatan Basar­nas. Selanjutnya jumlah alokasi Kabasarnas adalah 15 persen dari dana komando yang dialokasikan ke Basarnas,” kutip jaksa.

Baca juga : Relawan Projo Resmi Gabung Tim Pemenangan Relawan Ganjar, Diterima Basarah

“Betul,” kata Henri membena­rkan keterangannya di BAP.

Henri menjelaskan, 15 persen dari dako digunakan untuk dana taktis Kabasarnas. “Kemudian 77,5 persen adalah untuk operasio­nal, sisanya lain-lain, Pak. Jadi, ada sekitar 7,5 persen ini adalah untuk dana cadangan,” beber Henri.

Jaksa KPK lalu mengorek keterangan dari Afri. “Yang 77,5 persen ini kan untuk operasional. Saudara alokasikan ke mana ini?” tanya jaksa kepada Afri

Baca juga : Ratusan Truk Kepung Gubernuran, Nobatkan Ganjar Sebagai Bapak Truk Nusantara

“Itu sesuai arahan dari Pak Agus, dan selanjutnya dapat perintah dari beliau,” kata Afri, yang kemudian dipotong jaksa.

“Beliau ini siapa?” cecar jaksa.

“Pak Henri,” ungkap Afri.

Baca juga : DPR Tolak Pejabat Sementara

“Setiap bulannya itu untuk eselon 1 itu, Sestama (Sekretaris Utama), Deputi itu eselon 1. Eselon 2 itu para Dir (Direktur), eselon 3,” beber Afri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense