Sebelumnya
Ali menjelaskan, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Pihaknya meminta lima orang yang dicegah ke luar negeri untuk bersikap koperatif dalam menjalani proses hukum. Dan berharap semua penuhi panggilan penyidik ketika dipanggil sebagai saksi.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," jelas Ali.
Lalu apa tanggapan Kemenkes? Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kasus itu terjadi sebelum era Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjabat Menteri Kesehatan. "Sepemahaman kami ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes," kata Siti saat dikontak Rakyat Merdeka, semalam.
Baca juga : Airlangga Dorong Digitalisasi Industri Konstruksi
Ia pun mengaku menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK dan siap bersikap terbuka, jika penyidik memanggil para karyawannya untuk diperiksa sebagai saksi. "Kita tunggu KPK," pungkasnya.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, maling duit negara di tengah penanganan bencana Covid-19 perlu dihukum berat. Apalagi jika kerugian negaranya mencapai miliaran.
"Maka hukumannya minimal seumur hidup atau bahkan diharapkan bisa dihukum mati," ujar Boyamin kepada Rakyat Merdeka, semalam.
Baca juga : Bos Moratelindo Galumbang Menak Jalani Sidang Tuntutan Korupsi BTS
Dia menambahkan, ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia, harga APD bisa dibanderol mulai Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta. Padahal menurutnya, harga aslinya tidak semahal itu.
"Karena ada monopoli harga, ada kartel, supaya hanya pihak-pihak tertentu saja yang bisa bikin. KPK harus mengusut semua pihak yang terlibatp,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, korupsi pada keadaan tertentu bisa dijatuhi hukuman berat, hingga divonis mati.
Baca juga : Ngeri! Ini Lho Kenapa Keluarga Pejabat Kerap Terlibat Kasus Penganiayaan
Ketua KPK, Firli Bahuri juga pernah menyampaikan hal itu pada 2020 lalu. Firli saat itu mengancam, menuntut pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19 dengan hukuman mati. Firli mengaku, sudah mengingatkan korupsi saat keadaan bencana bisa diancam hukuman mati.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 11/11/2023 dengan judul Nasib Corona, Habis Virusnya, Terbit Korupsinya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.