Dark/Light Mode

Bos Moratelindo Galumbang Menak Jalani Sidang Tuntutan Korupsi BTS

Senin, 30 Oktober 2023 09:59 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia alias Moratelindo, Galumbang Menak Simanjuntak akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Tim kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail mengaku tidak ada persiapan khusus, baik dari Galumbang Menak Simanjuntak dan tim penasihat hukum.

Pihaknya hanya akan menyimak, isi dari tuntutan hukum yang dibacakan Jaksa.

Baca juga : Ahok Pilih Ganjar Mahfud, Pasangan Lengkap Berani Sikat Koruptor

"Hanya duduk manis, buka mata dan telinga. Tidak ada yang lain," kata Maqdir dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Selain Galumbang Menak, Jaksa pada Kejaksaan Agung juga akan membacakan tuntutan terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pagi (rencana pukul 10.00 WIB)," ucap Maqdir.

Baca juga : Moeldoko Pastikan Proyek Kilang LNG Masela Jalan Terus

Galumbang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Galumbang melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun).

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : Garap Reyna Usman, KPK Dalami Aliran Duit Korupsi Sistem Proteksi TKI

Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Galumbang juga diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Johnny Plate, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Windi Purnama. Kemudian Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Juga, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.