BREAKING NEWS
 

Sidang Pembacaan Dakwaan

Sekretaris MA Terima Duit Lewat Pengawalnya

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Rabu, 6 Desember 2023 07:30 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasbi Hasan telah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka terkait kasus pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan pariwisata. (ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/wpa)

 Sebelumnya 
Setelah menyanggupinya, Dadan dan Riris menemui Hasbi di gedung MA sekaligus me­nyampaikan persoalan Heryanto Tanaka. Dia juga meminta agar kasus itu dikabulkan. Hasbi menyanggupi.

Usai mendapat kepastian, Dadan dan Riska menemui Heryanto di PT Taruna Kusuma Purinusa, di Semarang. Heryanto meminta Dadan berkoordinasi dengan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Dadan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar. Untuk menyamarkanpemberian rasuah ini, seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan dengan Heryanto Tanaka. Heryanto menyetujui lalu menyerahkan uang biaya perkara untuk Hasbi melalui Dadan sebesar Rp 11,2 miliar.

Kemudian pada 22 Maret 2022, dalam persidangan kasus nomor 326K/Pid/2022 dengan agenda musyawarah pengucapan (muscap) putusan, Hakim Sri meminta kedua hakim anggotanya,Gazalba dan Prim Haryadi menyampaikan pendapatnya (advise blaad). Hakim Agung Gazalba menyatakan, menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah. Sedangkan Hakim Prim Haryadi berpendap­at sebaliknya. Karena perbedaan pendapat itu, hakim Sri memutuskan menunda sidang dan meminta majelis hakim kembali mempelajari kasusnya.

Baca juga : Menteri ESDM: Tenaga Hidro Punya Peran Penting Di Dunia

Dari pengacaranya, Heryanto mendapat informasi soal penundaan kasusnya, yang ia lanjut­kan kepada Dadan. Pertemuan kembali digelar pada 26 Maret. Heryanto meminta agar Dadan segera merealisasikan perkara Budiman Gandi Suparman se­suai kesepakatan awal. Dadan menyanggupi dan langsung mengontak Hasbi Hasan.

Masih di hari yang sama, Heryanto mengajak Dadan dan Riris bertemu Yosep Parera di Rumah Pancasila, di bilangan Tawangmas, Semarang. Dadan mendapat informasi dari Yosep yang ternyata untuk kasus pi­dana tersebut, juga meminta bantuan staf Kepaniteraan MA Desy Yustria.

Saat itu, antara Hasbi juga sempat terjalin komunikasi video call terkait permintaan pengurusan perkara kasasi pi­dana tersebut. Namun Hasbi menyampaikan agar pengurusan perkara tersebut ditindaklanjuti lewat Dadan.

Heryanto lewat Yosep Parera, lalu mengirim soft copy permohonan kasusnya yang masih ditunda persidangannya di MA. Dadan pun mengirim kan foto permohonan melalui pe­san WhatsApp kepada Hasbi. Yosep Parera juga menyampai­kan kepada Dadan, agar Hasbi bisa meyakinkan Hakim Sri Murwahyuni untuk mengikuti pendapat Gazalba Saleh.

Baca juga : Relawan Asandra Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Kabupaten Malang

Pada 28 Maret 2022, Heryanto meminta staf keuangan perusahaannya, PT Taruna Kusuma Prima mentransfer ke rekening BCA Dadan sebesar Rp 5 miliar.

Setelah uang masuk, Dadan meminta staf perusahaannya, PT Putra Mandiri Sastradikarya membantu menyiapkan penari­kan uang, yang akan diserahkan pada Hasbi.

Siang harinya, Dadan menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Hasbi di MA. Sekaligus menyerahkan print out susunan majelis ha­kim perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 dan roll sidang yang ia dapat dari Yosep Parera.

“Dalam pertemuan tersebut, Hasbi menyampaikan akan berkomunikasi dengan Prim Haryadi agar menyamakanadvise blaad-nya dengan Gazalba Saleh, karenauntuk Sri Murwahyuni susah dipengaruhi,” ujar jaksa.

Baca juga : KPU Tanggapi Kebocoran Data Yang Diretas Hacker Usai Dijual Di BreachForums

Dadan mendapat informasi dari Yosep Parera soal roll sidang muscap putusan yang akan digelar pada 5 April 2022. Yosep mendapat informasi itu dari Desy Yustria. Dadan pun melanjutkan informasi muscap putusan kepada Hasbi.

Sore harinya, Hasbi menghubungi Dadan bahwa perkara tersebut sudah diputus. Putusannya menyatakan, Budiman Gandi Suparman dijatuhi huku­man lima tahun penjara, dan menyampaikan apabila Prim Haryadi ‘masuk angin’, sehingga dissenting opinion (DO). Dadan lekas mengabarkan hasil putu­san itu pada Yosep Parera dan Heryanto Tanaka.

Berikutnya, Heryanto juga ingin meminta bantuan terdakwa dan Hasbi Hasan atas kasus hukum lainnya. Kasus itu mengenai kepailitin yang perkaranya akan masuk ke MA pada 20 April 2022. Setelah disangupi, Heryanto men­transfer uang Rp 1,2 miliar seba­gai kesepakatan awal.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 6/12/2023 dengan judul Sidang Pembacaan Dakwaan, Sekretaris MA Terima Duit Lewat Pengawalnya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense