Sebelumnya
Setelah menyanggupinya, Dadan dan Riris menemui Hasbi di gedung MA sekaligus menyampaikan persoalan Heryanto Tanaka. Dia juga meminta agar kasus itu dikabulkan. Hasbi menyanggupi.
Usai mendapat kepastian, Dadan dan Riska menemui Heryanto di PT Taruna Kusuma Purinusa, di Semarang. Heryanto meminta Dadan berkoordinasi dengan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Dadan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar. Untuk menyamarkanpemberian rasuah ini, seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan dengan Heryanto Tanaka. Heryanto menyetujui lalu menyerahkan uang biaya perkara untuk Hasbi melalui Dadan sebesar Rp 11,2 miliar.
Kemudian pada 22 Maret 2022, dalam persidangan kasus nomor 326K/Pid/2022 dengan agenda musyawarah pengucapan (muscap) putusan, Hakim Sri meminta kedua hakim anggotanya,Gazalba dan Prim Haryadi menyampaikan pendapatnya (advise blaad). Hakim Agung Gazalba menyatakan, menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah. Sedangkan Hakim Prim Haryadi berpendapat sebaliknya. Karena perbedaan pendapat itu, hakim Sri memutuskan menunda sidang dan meminta majelis hakim kembali mempelajari kasusnya.
Baca juga : Menteri ESDM: Tenaga Hidro Punya Peran Penting Di Dunia
Dari pengacaranya, Heryanto mendapat informasi soal penundaan kasusnya, yang ia lanjutkan kepada Dadan. Pertemuan kembali digelar pada 26 Maret. Heryanto meminta agar Dadan segera merealisasikan perkara Budiman Gandi Suparman sesuai kesepakatan awal. Dadan menyanggupi dan langsung mengontak Hasbi Hasan.
Masih di hari yang sama, Heryanto mengajak Dadan dan Riris bertemu Yosep Parera di Rumah Pancasila, di bilangan Tawangmas, Semarang. Dadan mendapat informasi dari Yosep yang ternyata untuk kasus pidana tersebut, juga meminta bantuan staf Kepaniteraan MA Desy Yustria.
Saat itu, antara Hasbi juga sempat terjalin komunikasi video call terkait permintaan pengurusan perkara kasasi pidana tersebut. Namun Hasbi menyampaikan agar pengurusan perkara tersebut ditindaklanjuti lewat Dadan.
Heryanto lewat Yosep Parera, lalu mengirim soft copy permohonan kasusnya yang masih ditunda persidangannya di MA. Dadan pun mengirim kan foto permohonan melalui pesan WhatsApp kepada Hasbi. Yosep Parera juga menyampaikan kepada Dadan, agar Hasbi bisa meyakinkan Hakim Sri Murwahyuni untuk mengikuti pendapat Gazalba Saleh.
Baca juga : Relawan Asandra Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Kabupaten Malang
Pada 28 Maret 2022, Heryanto meminta staf keuangan perusahaannya, PT Taruna Kusuma Prima mentransfer ke rekening BCA Dadan sebesar Rp 5 miliar.
Setelah uang masuk, Dadan meminta staf perusahaannya, PT Putra Mandiri Sastradikarya membantu menyiapkan penarikan uang, yang akan diserahkan pada Hasbi.
Siang harinya, Dadan menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Hasbi di MA. Sekaligus menyerahkan print out susunan majelis hakim perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 dan roll sidang yang ia dapat dari Yosep Parera.
“Dalam pertemuan tersebut, Hasbi menyampaikan akan berkomunikasi dengan Prim Haryadi agar menyamakanadvise blaad-nya dengan Gazalba Saleh, karenauntuk Sri Murwahyuni susah dipengaruhi,” ujar jaksa.
Baca juga : KPU Tanggapi Kebocoran Data Yang Diretas Hacker Usai Dijual Di BreachForums
Dadan mendapat informasi dari Yosep Parera soal roll sidang muscap putusan yang akan digelar pada 5 April 2022. Yosep mendapat informasi itu dari Desy Yustria. Dadan pun melanjutkan informasi muscap putusan kepada Hasbi.
Sore harinya, Hasbi menghubungi Dadan bahwa perkara tersebut sudah diputus. Putusannya menyatakan, Budiman Gandi Suparman dijatuhi hukuman lima tahun penjara, dan menyampaikan apabila Prim Haryadi ‘masuk angin’, sehingga dissenting opinion (DO). Dadan lekas mengabarkan hasil putusan itu pada Yosep Parera dan Heryanto Tanaka.
Berikutnya, Heryanto juga ingin meminta bantuan terdakwa dan Hasbi Hasan atas kasus hukum lainnya. Kasus itu mengenai kepailitin yang perkaranya akan masuk ke MA pada 20 April 2022. Setelah disangupi, Heryanto mentransfer uang Rp 1,2 miliar sebagai kesepakatan awal.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 6/12/2023 dengan judul Sidang Pembacaan Dakwaan, Sekretaris MA Terima Duit Lewat Pengawalnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.