Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
![Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11/2023). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gerius One Yoman menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar dalam kasus proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./Spt) Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11/2023). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gerius One Yoman menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar dalam kasus proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./Spt)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Papua, Gerius One Yoman didakwa menerima rasuah Rp 5,76 miliar. Rasuah itu berasal dari tiga kontraktor.
Anak buah Lukas Enembe itu menerima Rp 2,59 miliar dari Rijatono Lakka. Rinciannya uang tunai Rp 300 juta dan Rp2,29 miliar dalam bentuk renovasi, pengadaan mebeler dan fasilitas rumah dinas Gerius.
Baca juga : Markus Leluasa Bawa Duit Rp 3 Miliar Ke MA
Sementara dari Piton Enumbi berupa satu unit apartemen seharga Rp1,17 miliar, dan dari Samuel Kadam uang tunai Rp 2 miliar.
Kasus bermula ketika Gerius diperkenalkan dengan Rijatono Lakka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua, Doren Wakerwa dalam pertemuan di Gedung Negara. Di rumah dinas Gubernur Papua Lukas Enembe itu, Doren mempromosikan Rijatono sebagai kontraktor yang pengerjaan proyeknya cukup bagus.
Baca juga : Bantu Palestina, BAZNAS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp 12 Miliar
"Selanjutnya, Lukas Enembe meminta Rijatono merenovasi rumah pribadinya yaitu pembangunan talud (dinding penahan rumah) dan renovasi rumah di Jalan Macan Tutul, Jayapura. Juga pengerjaan interior rumah di Jalan Santarosa, Papua," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Putra Iskandar membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2023.
Rijatono lalu menjadi tim sukses Lukas Enembe. "Sejak saat itu, Rijatono Lakka memiliki hubungan yang dekat dan akrab dengan Lukas. Sehingga mendapatkan privilege atau kemudahan mendapatkan proyek atau pekerjaan di lingkungan Provinsi Papua, salah satunya di Dinas PUPR Provinsi Papua," kata jaksa.
Baca juga : Relawan Pride Siap Tempur Di Udara Belain Gibran
Untuk membahas proyek yang akan dikerjakan, Rijatono melakukan pertemuan dengan Doren dan Gerius di Swiss-Belhotel Manado, Sulawesi Utara pada 3 Januari 2019. Di sini, Gerius meminta Rp 300 juta kepada Rijatono yang langsung diserahkan.
Pada 23 September 2019, Gerius dan Rijatono berangkat ke Jakarta untuk mengurus anggaran dari pusat yang akan diterima Dinas PUPR Papua. Juga membicarakan proyek yang akan dikerjakan Rijatono.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya