RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Terdakwa kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi itu meninggal pada Selasa (26/12/2023) akibat penyakit gagal ginjal.
Kabar meninggalnya Enembe dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Sebagai pihak yang mengusut dugaan korupsi Enembe, Ali turut menyampaikan belasungkawa.
“KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan Lukas Enembe meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB,” ujar Ali dalam keterangan persnya, Selasa (26/12/2023).
Baca juga : Lukas Enembe Meninggal Dunia Di RSPAD
Ali menyebut, Enembe dibantarkan ke RSPAD sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif. Dalam upaya tersebut, KPK juga bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Tim Dokter RSPAD.
“Pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas Enembe secara optimal,” ujar Ali.
Juru Bicara berlatar Jaksa ini menjelaskan, jenazah Enembe selanjutnya bakal dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan di tanah kelahirannya. “Rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023),” ujarnya.
Baca juga : Cegah Hoaks Di Medsos, Pembekalan Literasi Digital Perlu Digenjot
Ali memaparkan, Enembe merupakan terdakwa kasus korupsi yang telah divonis pengadilan. Di tingkat Pengadilan Negeri, Enembe divonis delapan tahun penjara. Di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Tak hanya itu, eks politisi Partai Demokrat ini juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider lima tahun penjara. Saat ini, Enembe sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menambahkan, saat ini KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Enembe. Namun, proses penyidikannya dihentikan demi hukum karena Lukas telah meninggal dunia.
Baca juga : Steffi Zamora, Digebet Asnawi Mangkualam
Walau begitu, Tanak menyebut negara masih mempunyai hak menuntut uang ganti rugi sesuai putusan pengadilan melalui proses hukum perdata, dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
“KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Almarhum Enembe kepada Kejaksaan, agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri,” ujar Tanak, Selasa (26/12/2023).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.