Dark/Light Mode

Menang Sengketa Tanah di Bandung, PT KAI Ajukan Pembatalan Sita

Kamis, 7 September 2023 22:52 WIB
Yayasan pendidikan berdiri di objek tanah PT KAI yang disengketakan. Tanah ini berada di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: PT KAI)
Yayasan pendidikan berdiri di objek tanah PT KAI yang disengketakan. Tanah ini berada di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: PT KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akhirnya memenangkan sengketa kepemilikan tanah yang berlangsung di Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Mahkamah Agung (MA) telah merilis putusan tersebut di laman resminya.

Dalam Putusan Perdata Nomor: 521 PK/Pdt/2023, Mahkamah Agung menyatakan bahwa klaim Nani Sumarni, dkk sebagai ahli waris Alm. Agan R. Djoemena WR atau Djumenah BP Lamsi atau Djoemena Rd atau Djumena dan Almh. Ny. Uwik yang mengaku memiliki tanah seluas ±7,6 Ha di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, Jawa Barat, ditolak. 

Hakim Agung yang mengadili perkara tersebut antara lain; Ketua: I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. dan Anggota 1: Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. serta Anggota 2: Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum

Mendapat kabar tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada MA atas putusan tersebut.

Baca juga : PKB Hengkang, Prabowo Akan Kehilangan Suara Di Jateng Jatim

"Kami meyakini bahwa aset di Kelurahan Garuda tersebut memanglah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” kata Joni dalam keterangannya, Kamis (7/9).

Putusan ini menjadi akhir dari perjuangan hukum panjang Nani Sumarni, dkk berdasarkan letter C tahun 1950-an untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Sengketa ini dimulai pada tahun 2014 ketika Nani Sumarni, dkk tiba-tiba mengajukan gugatan kepada KAI dengan klaim tanah tersebut. 

Namun, KAI sudah menguasai aset ini sejak tahun 1951 melalui pertukaran dengan Pemerintah Kota Bandung. Pengadilan Negeri Bandung pertama kali menolak gugatan ini.

Baca juga : OSO Yakin Persaudaraan Bangsa Akan Makin Baik

Tidak menyerah, Nani Sumarni, dkk mengajukan gugatan serupa pada tahun 2020. Melalui serangkaian putusan dari Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, hingga Mahkamah Agung, akhirnya gugatan mereka dikabulkan.

Demi mempertahankan tanah ini, yang juga merupakan kekayaan negara, KAI mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, yang akhirnya dikabulkan.

"Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali tersebut, KAI akan mengajukan permohonan pembatalan sita terhadap tanah objek perkara dimaksud sekaligus membatalkan proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Bandung,” lanjut Joni.

Perlu dicatat bahwa lahan ini memiliki beberapa sekolah, termasuk PAUD dan TPA yang dikelola oleh DKM Masjid Garuda, serta TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA). 

Baca juga : Prabowo Kokohkan Pertahanan Negara

Bangunan YWKA sendiri telah berdiri sejak tahun 1960. Di samping itu, terdapat 172 rumah perusahaan, 4 mess dinas, dan 1 lapangan sepak bola.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.