RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara, Jumat (18/10). Darman ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS), pada PT Angkasa Pura Propertindo yang digarap PT INTI.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Darman ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan.
Baca juga : Suap Bowo Sidik, KPK Tetapkan Direktur PT HTK Tersangka
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019 di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Febri, Jumat (18/10).
KPK menetapkan Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek BHS di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II (PT AP II).
Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tersangka Penerima Suap
Penetapan tersangka terhadap Darman ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama, yang telah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y. Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur.
Darman bersama-sama Taswin diduga menyuap Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.