Dark/Light Mode

Kementerian BUMN Copot Darman Mappangara dari Posisi Dirut PT INTI

Kamis, 3 Oktober 2019 18:02 WIB
Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengambil langkah tegas untuk memberhentikan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)/INTI Darman Mappangara.

Langkah ini ditempuh usai Darman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kementerian BUMN segera siapkan pemberhentian yang bersangkutan agar bisa fokus dengan kasus hukum di KPK yang sedang dihadapinya," kata Sekretaris Menteri BUMN, Imam Apriyanto Putro dalam keterangannya, Kamis (3/10).

Baca juga : Ini Konstruksi Perkara Yang Jerat Dirut PT INTI

Untuk menggantikan posisi Darman, Kementerian BUMN akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan Dirut PT INTI. Namun, belum dijelaskan siapa Plt tersebut.

Imam menjelaskan, Kementerian BUMN akan mempersiapkan proses fit and proper test atu uji kepatutan dan kelayakan untuk direktur utama definitif PT INTI.

Dia meminta dukungan agar proses ini segera selesai. "Memohon dukungan agar segera selesai," pinta Imam.

Baca juga : Paramount: Pelonggaran LTV Positif Untuk Pasar Properti

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II.

Penetapan tersangka terhadap Darman merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y. Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur.

KPK menduga, Darman bersama-sama Taswin diduga menyuap Andra untuk mengawal proyek BHS yang dikerjakan oleh PT INTI Kemudian, pada 2019 PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero), seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp 86,44 miliar.

Baca juga : Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bisa Kurangi Defisit APBN

Tak hanya itu, Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp 100 miliar Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp 125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp 75 miliar serta proyek radar burung senilai Rp 60 miliar.

Atas perbuatannya, Darman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.