Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Segera Periksa Dirut PT INTI Sebagai Tersangka

Jumat, 4 Oktober 2019 05:23 WIB
Dirut PT INTI, Darman Mappangara (Foto: Tedy Kroen/RM)
Dirut PT INTI, Darman Mappangara (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara.

Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT INTI.

“Nanti dalam kapasitas sebagai tersangka kami jadwalkan kembali saya belum dapat persisnya jadwalnya kapan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/10) malam.

Febri mengaku belum menerima jadwal resmi pemanggilan bos perusahaan plat merah tersebut. “Tentu itu tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” imbuh Febri.

Baca juga : Ini Konstruksi Perkara Yang Jerat Dirut PT INTI

Eks aktivis ICW itu juga menjawab diplomatis saat disinggung kemungkinan penahanan Darman. Keputusan penahanan, kata dia, tergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Penyidik yang punya strategi dan juga mengusulkan kepimpinan apakah sudah bisa dilakukan penahanan sudah terpenuhi misalnya pasal 21 KUHAP atau ada kebutuhan lain yang harus digali lebih dahulu. Nanti kami informasikan lagi,” tandasnya.

KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru kasus suap proyek BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI.

Darman diduga memerintahkan Staf PT INTI, Taswin Nur untuk memberikan sejumlah uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Tujuannya, agar Andra mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS.

Baca juga : KPK Tetapkan Dirut Utama PT INTI Jadi Tersangka

Proyek bernilai Rp 86 miliar ini merupakan proyek yang dioperasikan oleh PT APP. Andra juga disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut.

Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP harga penawaran PT INTI terlalu mahal.

Andra bahkan mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI.

Hal itu dilakukan agar DP alias pembayaran uang muka bisa segera cair. Sehingga, PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Baca juga : KPK Tetapkan Dirut PT INTI Jadi Tersangka

Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Darman dan Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.