Dark/Light Mode

Suap Bowo Sidik, KPK Tetapkan Direktur PT HTK Tersangka

Kamis, 17 Oktober 2019 00:25 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama komisioner lainnya menggelar keterangan pers, Rabu (16/10) malam. (Foto: OKT/Rakyat Merdeka).
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama komisioner lainnya menggelar keterangan pers, Rabu (16/10) malam. (Foto: OKT/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang menjerat Anggota DPR 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso, tangan kanannya, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. 

Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan proses persidangan. Komisi antirasuah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan 

Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tersangka Penerima Suap

meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu TAG (Taufik Agustono), Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata  dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Rabu (16/10) malam. 

Alex merinci, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK. Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. 

Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty. Hasil pertemuannya dengan BSP, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal, dilaporkan ke Taufik. Dia kemudian diduga bertemu dengan beberapa pihak, termasuk Bowo, untuk menyepakati kelanjutan kerjasama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015 itu. "Dalam proses tersebut, kemudian BSP (Bowo Sidik) meminta sejumlah fee. Tersangka TAG sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk BSP," imbuh Alex. 

Baca juga : Terima Suap Proyek Jalan, KPK Tetapkan Kepala BPJN Wilayah XII Tersangka

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK digunakan. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada BSP dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK. Kemudian BSP meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU itu. 

"Permintaan ini disanggupi oleh tersangka TAG selaku Direktur PT HTK dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya," ungkap eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu. 

Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo. Rinciannya, USD 59.587 pada 1 November 2018, USD 21.327 pada 20 Desember 2018, USD 7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019 "Di PT. HTK, uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP," tandasnya. 

Baca juga : Kebakaran Berhasil Dipadamkan, Pelni Pastikan Aktivitas Penjualan Tiket Tak Terganggu

Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 m Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.