Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Proyek Baggage Handling System

KPK Tetapkan Dirut PT INTI Jadi Tersangka

Rabu, 2 Oktober 2019 19:26 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara sebagai tersangka kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan Penyidikan baru dengan tersangka DMP, Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Baca juga : Kerusuhan Wamena, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta pada Rabu, 31 Juli dan Kamis 1 Agustus 2019 lalu.

Dua tersangka kemudian ditetapkan, yakni Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II Andra Agussalam dan Staf PT INTI Taswin Nur.

Baca juga : KPK Tetapkan Pengusaha Kock Meng Tersangka

Febri mengungkapkan, Darman bersama anak buahnya, Taswin memberi suap kepada Andra untuk “mengawal” agar proyek Baggage Handling System (BHS) dikerjakan oleh PT INTI.

Darman yang memerintahkan Taswin memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan tujuh lembar pecahan 100 kepada Andra.

Baca juga : Bambang Irianto, Eks Dirut Petral Jadi Tersangka

Uang itu disita tim KPK saat melakukan OTT terhadap keduanya.

Atas perbuatannya, Darman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.