BREAKING NEWS
 

Saksi Ungkap Modus Korupsi Pejabat Bea Cukai

Raup Duit Dari Membekingi Penyelundupan Di Batam

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Kamis, 4 Januari 2024 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/1/2024). Sidang Mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym)

 Sebelumnya 
“Dikenal di Batam sebagai pihak yang sebenarnya dihindarioleh pihak-pihak di kantor Bea dan Cukai Batam. Kenapa? Karena dianggap bermasalah dan sering melakukan kegiatan di wilayah abu-abu, karena diduga ada hal-hal di luar ketentuan semisal melakukan pembayaran pajak atau cukai yang di bawah seharusnya. Betul?” jaksa me­minta konfirmasi dari atas isi BAP Rony

“Betul. Jadi, kalau Pak Sia Leng Salen ini kerja, masuk ke Batam, wah itu dia nyelundup,” beber Rony.

“O, begitu. Sia Leng Salen ini suka menyelundup?” cecar jaksa.

“Iya, kalau masuk ke Batam,” kata Rony.

Baca juga : Jasaraharja Putera Tutup Tahun Dengan Peluncuran Jingle Perusahaan

Adapun barang-barang yang menjadi komoditas usaha Sia Leng Salen mulai dari rokok merek luar negeri, sembako, dan minyak.

“Selain itu sepengetahuan saya Andhi Pramono, Sia Leng Salen, dan mitra bisnisnya melaku­kan banyak usaha broker dan penghubung di sektor minyak dan rokok, yang sepemahaman saya juga banyak hal-hal yang bersifat rentan adanya penyim­pangan,” kata jaksa mengutip isi BAP Rony.

Jaksa kembali menanyakan alasan Andhi meminta Rony menyetor uang-uang ke rekening BCA atas nama secara bertahap.

“Iya, permintaan Bapak (Andhi Pramono) semuanya dipecah-pecah. Jangan sekaligus gitu,” ujar Rony.

Baca juga : Firli Perbaiki Surat Pengunduran Diri

“Pokoknya jangan di atas Rp 100 juta atau jangan pas Rp 100 juta,” lanjut Rony.

Jaksa makin penasaran dengan alasan yang disampaikan Andhi kepada Rony. Awalnya Rony enggan membongkar aib tersebut. Jaksa kian mencecar dan memintanya jujur, karena keterangan Rony sudah ada da­lam BAP.

“Katanya biar nggak kebaca yaitu,” ujar Rony tak menjawab jelas.

“Ini di BAP Saudara nomor 40. Berpesan agar penyetoran yang dilakukan dapat dipecah-pecah agar tidak dapat dilacak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” cecar jaksa. Rony membenarkan keterangan di BAP.

Baca juga : KPK Bakal Gunakan UU Pencucian Uang

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 4/1/2024 dengan judul Saksi Ungkap Modus Korupsi Pejabat Bea Cukai, Raup Duit Dari Membekingi Penyelundupan Di Batam  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense