Dark/Light Mode

Yang Di-OTT KPK Pejabat BBPJN Kaltim, Terkait Proyek Pembangunan Jalan

Jumat, 24 November 2023 15:01 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dari 11 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (23/11/2023), di antaranya adalah pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

“Di antaranya penyelenggara negara dari BBPJN Kalimantan Timur dan beberapa pihak swasta,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (24/11/2023).

Baca juga : KPK: OTT Kaltim Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa

Ali menjelaskan, BBPJN Kaltim adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.

“Tangkap tangan ini atas dugaan suap menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan/atau APBD di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2024,” ungkapnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Kegiatan tangkap tangan ini, lanjut Ali, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK pada sekitar Mei 2023.

Saat ini, kata Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini, para pihak yang ditangkap telah tiba di Jakarta dan tengah menjalani pemeriksaan tim di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : KPK: OTT Bondowoso Terkait Suap Pengurusan Perkara

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. 

“Perkembangan akan disampaikan,” tandas Ali. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.