Dark/Light Mode

Modus Penerimaan Gratifikasi Pejabat Bea Cukai

Satpam Dan OB Disuruh Setor Tunai Ke Rekening

Kamis, 23 November 2023 07:30 WIB
Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)
Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi lewat sejumlah rekening orang lain yang dikuasainya.

Untuk menyamarkan asal usul gratifikasi itu, Andhi menyuruh satpam hingga Office Boy (OB) menyetorkan uang tunai ke rekening.

Modus ini dibeberkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang pembacaandakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 22 November 2023.

Baca juga : Amran Instruksikan Pejabat Kementan Turun Ke Lapangan

Andhi didakwa menerima grati­fikasi sebesar Rp 50,2 miliar, 264.500 dolar Amerika Serikat (USD) setara Rp 3.800.871.000, dan 409 ribu dolar Singapura (SGD) setara Rp l4.886.970.000.

“Bahwa penerimaan grati­fikasi tersebut ada yang diteri­ma Terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank, baik milik Terdakwa maupun milik orang lain (nominee) yang dikuasai Terdakwa,” ujar jaksa.

Rekening orang lain yang di­kuasai Andhi yakni milik Rony Faslah, Direktur PT Fachrindo Mega Sukses; milik ibu mertu­anya bernama Kamariah; milik Iksanuddin, staf ekspor-impor PT Agro Makmur Cemindo; Radiman, seorang wiraswasta; Yanto Andar pihak swasta; Nur Kumala Sari; dan Sia Leng Salem.

Baca juga : BPOM Gelar Sarasehan Pangan Olahan Berbahan Dasar Sorgum

Jaksa mengungkapkan pen­erimaan gratifikasi melalui rekening-rekening tersebut. Pertama, dari Suriyanto, pengusaha sem­bako di Karimun, Riau sebesar Rp 2,47 miliar yang disetorkan sebanyak 32 kali kurun 2 April 2012 hingga 4 Juli 2017. Uang disetorkan ke rekening Rony dan Suriyanto, belakangan dari rekening Suriyanto ada pengem­balian Rp 95 juta.

Kurun 22 Mei 2012 hingga 15 Desember 2020, Andhi menerima setoran dari Rony Faslah sebanyak 81 kali, dengan total Rp 2.796.300.000.

Pada 2015 saat menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC Palembang, Andhi menerima uang dari PT Agro Makmur Chemindo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.